Polisi Buru RD, Mahasiswa Penjual Ular Piton Langka di Bogor

Bogor - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri mendatangi kembali rumah kos yang berlokasi di Kampung Hegarmanah No 21 RT 01/06, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Kost-kostan itu menjadi tempat penyimpanan hewan-hewan langka dan dilindungi negara.

Tim reserse mendatangi kos-kosan pada Selasa (7/7/2015) siang. Hewan-hewan langka inilah yang kemudian diperjualbelikan melalui sebuah situs online dan beredar luas di Australia. 

Dari lokasi, polisi menemukan sedikitnya 35 hewan reptil langka dan dilindungi negara. Sementara RD, seorang mahasiswa yang juga sebagai penghuni kos sekaligus pemilik hewan langka tersebut, hingga kini masih diburu polisi.

Direktur Tipiter Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fananie mengatakan, terbongkarnya kasus jual beli hewan langka dan dilindungi negara tersebut, merupakan tindak lanjut dari informasi yang datang dari pihak kepolisian di Australia yang mengatakan banyak hewan langka dari Indonesia yang beredar luas di Australia dan diperjualbelikan via online. 

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kita amankan seseorang berinisial YY. Dia kita tangkap kemarin, dan YY ini orang yang mengurus hewan-hewan ini disini," kata Yazid kepasa wartawan di lokasi.

Yazid mengatakan, pihaknya menemukan 35 hewan reptil yang langka dan dilindungi negara, yakni 30 ekor ular Condrophyton Viridis atau ular Phyton hijau Papua, 1 Biawak Doerus atau biawak ekor biru, 3 ekor Biawak hijau papua dan 1 ekor kadal payung asal Papua. 

"Dari 30 ekor Condrophyton Viridis ini terdiri dari 15 ekor condro dewasa dan 15 ekor condro anakan. Ular ini asalnya dari Papua dan Kepulauan Aru," katanya.

Yazid mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu RD, pemilik kostan sekaligus pemilik hewan-hewan langka asal Papua dan Kepulauan Aru tersebut. Menurut informasi, RD merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Bogor. 

"Pemilik kostan sekaligus pemilik hewan ini masih kita telusuri keberadaannya. Yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat kami datang. Sementara yang sudah kita amankan ini inisialnya YJ, dia (YJ) yang mengurus hewan-hewan ini. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yazid kepada wartawan di Bogor.

Berdasarkan keterangan dari YJ, bisnis penjualan binatang langka ini sudah berlangsung sejak tahun 2012. Untuk condrophyton kecil, oleh pelaku dijual seharga Rp 1 jutaan, sedangkan untuk condrophyton ukuran besar atau dewasa dijual dengan harga bervariatif.

Saat ini YJ sudah ditahan di Mabes Polri. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, ia terancam pasal 40 junto pasal 21 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya terhadap perlindungan satwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara hewan-hewan langka tersebut rencananya akan diserahkan dan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor, Jawa Barat. 
(dra/dra)

Sumber: Detiknews

Catatan admin: Upaya polisi tersebut mendapat dukungan dari WCS dan Jaan

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.