Petugas Amankan Mahasiswa Yang Jualan Elang di Kota Malang
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Malang mengamankan Ahmad Nurcholis (20) karena tertangkap tangan hendak menjual satwa dilindungi di Merjosari, Kota Malang pada hari Kamis (2/6/2016). Dari tangan pelaku itu petugas mengamankan seekor elang bido (Spilornis cheela).
Awalnya pelaku menawarkan dua ekor elang bido itu di akun Facebook 'Holis Rase' pada tanggal 31 Mei 2016. Untungnya perdagangan elang yang telah dilarang oleh undang-undang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas KSDA Seksi Malang yang dipimpin oleh Kuat Gunawan.
Ironisnya, ternyata pelaku yang asli Probolinggo itu mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Peternakan, Universitas Islam Malang (Unisma). Kepada petugas, Nurcholis mengaku baru pertama kali ini menjual elang, biasanya dia hanya menjual musang.
"Di era perdagangan satwa secara online ini memang konsumennya lebih luas termasuk menyasar anak muda, bahkan pedagangnya pun juga banyak dari kalangan muda seperti mahasiwa. Ini jelas sangat memprihatikan", kata Dwi Derma, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.
"Semua jenis elang telah dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan, sehingga pelakunya bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta", tegas Kuat Gunawan, kepala KSDA seksi Malang.
Untuk proses penyidikan, pelaku dan barang bukti langsung dikirim ke Balai Besar KSDA Jawa Timur di Surabaya. Masa depan mahasiswa yang jualan satwa dilindungi itu menjadi suram, karena jika pengadilan memvonisnya dengan pidana kurungan, maka bisa jadi dia akan dikeluarkan dari kampus.