Petani Hutan di Malang Tegaskan Komitmenya untuk Turut Menjaga Kelestarian Hutan
Lebih dari 40 petani hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Maju Mapan berkumpul di pos pantau hutan di Desa Tambaktrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, untuk syukuran sekaligus meneguhkan keinginan mereka untuk berpartisipasi dalam pelestarian hutan (8/9/2025).
Pertemuan yang digagas oleh Sugianto, penggerak petani hutan itu juga dihadiri perwakilan dari Perhutani, Dinas Kehutanan, kepala desa Tambakrejo dan PROFAUNA. Petani hutan dari desa sebelah seperti dari Desa Sidomulyo juga turut hadir.
KTH Maju Mapan telah mengantongi surat keputusan dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan sosial lewat skema hutan kemasyarakatan (HKM). Hutan yang dikelola oleh masyarakat ini seluas 289 hektar yang terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi.
Kepala Desa Tambaktrejo Agus mengatakan, "perhutanan sosial ini bisa menjadi sarana untuk peningkatan perekonomian masyarakat desa, untuk itu diharapkan setiap ada masalah perlu diselesaikan dengan musyawarah dan sinergi berbagai pihak"
KTH Maju Mapan mengelola perhutanan sosial dengan skema HKM (Hutan kemasyarakatan) sejak tahun 2023 dengan anggota lebih dari 1000 petani.
"Program perhutanan sosial adalah program dari pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat langsung dari hutan. Ada tiga manfaat hutan yaitu ekonomi, ekologi dan sosial", ujar Anggi dari Dinas Kehutanan.
Anggi menambahkan, "kami juga mengucapkan terima kasih kepada PROFAUINA yang cukup lama mendampingi petani dalam menjalankan perhutanan sosial ini"
Pendiri PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid di depan petani hutan menegaskan bahwa dalam pengelolaan hutan jangan sampai terjadi pelanggaran, seperti menebang tegakan pohon yang masih ada. "Kita harus menunjukkan bahwa masyarakat lokal mampu mengelola hutan dengan baik lewat skema perhutanan sosial ini." Kata Rosek.
Pertemuan Petani Hutan Bulu Wongso
Usai pertemuan dengan KTH Maju Mapan, tim PROFAUNA dan Perhutani bergeser ke lokasi lain untuk menghadiri pertemuan Kelompok Tani Hutan Bulu Wongso. Jika KTH Maju Mapan mengelola hutan lewat skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), KTH Bulu Wongso melakukan kegiatan perkebunan di wilayah hutan yang dikelola oleh Perhutani.
KTH Bulu Wongso yang baru terbentuk satu tahun yanbg lalu, mempunyai keinginan untuk memanfaatkan hutan secara lestari dan berkelanjutan. Dulunya hutan tempat mereka sekarang berkebun itu dirambah untuk diambilnya kayunya. Enam orang pelaku penebangan pohon liar sudah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini.
"Saya mengingatkan sekali lagi bahwa tidak boleh ada penebangan atau pembakaran pohon di kawasan hutan, jika masih ingin didampingi oleh PROFAUNA," tegas Rosek Nursahid di depan sekitar 50 orang petani hutan dari KTH Bulu Wongso.
