Peringati Hari Kakatua Indonesia, PROFAUNA Menyatakan Mendukung Peraturan Menteri LHK Nomor 20

Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar PROFAUNA Indonesia menggelar kampanye publik untuk memperingati Hari Kakatua Indonesia di Kota Malang pada Jumat (14/9) pagi. Dalam kampanye unik yang menunjukan kejamnya penyelundupan burung itu PROFAUNA juga menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018.

Peraturan no 20 tersebut memuat 921 jenis tumbuhan dan satwa liar dan menggantikan lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.  Jenis satwa yang banyak masuk daftar dilindungi dalam peraturan ini salah satunya adalah burung nuri dan kakatua.

Saat ini dari 89 jenis kakatua dan nuri di Indonesia, 88 jenis sudah ditetapkan menjadi satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan No. 20 Tahun 2018.

PROFAUNA Indonesia menyambut baik dan mendukung secara penuh diterbitkannya peraturan ini. Jenis-jenis yang dulunya tidak dilindungi misalnya kakatua putih (Cacatua alba) kini mendapat kepastian hukum, sehingga perdagangan dan penangkapannya dilarang.

"Karena sudah ada dasar hukumnya, maka penangkapan dan perdagangan 88 jenis burung kakatua dan nuri dilarang. Termasuk bagi yang memelihara di rumah tanpa izin, bisa dikenakan hukuman penjara," kata Afrizal Abdi, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perburuan, perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Menolak Adanya Wacana Revisi P.20

Ironisnya 2 bulan pasca disahkan, pemerintah punya wacana akan merevisi satwa-satwa dilindungi yang sudah tercantum di Peraturan Menteri LHK no 20. Revisi tersebut nantinya akan mengeluarkan tiga spesies burung yang ada dalam daftar dilindungi, antara lain jalak suren (Gracupica jalla), kucica hutan, dan cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus).

Ironinya, alasan dari ketiga satwa itu dikeluarkan karena adanya tekanan dari sekelompok masyarakat yang berada di sekitar pusaran bisnis perdagangan burung.

"Ini merupakan kemunduran sekaligus ancaman bagi dunia konservasi satwa, karena bisa saja mereka menuntut jenis-jenis lain termasuk kakatua dan nuri yang banyak diminati penghobi burung untuk dianulir dan dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi," tukas Afrizal.

Revisi peraturan tersebut harus berdasarkan kajian ilmiah, bukan sekedar karena tekanan sekelompok masyarakat. Kekuatiran penghobby burung terhadap peraturan menteri tersebut juga berlebihan, karena yang dilarang adalah burung-burung hasil tangkapan dari alam.

Hari Kakatua Indonesia

Kampanye PROFAUNA itu digelar untuk menyambut Hari Kakatua Indonesia (HKI) yang dperingati setiap tanggal 16 September.  Momen HKI itu diharapkan menjadi media untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian kakatua dan nuri.

Salah satu ancaman serius bagi kelestarian kakatua adalah perdagangan ilegal. Bukti masih maraknya penyelundupan burung kakatua bisa dilihat dari kasus Kepolisian Resort Indragiri Hilir, Riau yang berhasil menggagalkan 38 ekor kakatua yang hendak diselundupkan ke Singapura pada tanggal 4 September 2018.

Burung-burung yang ditaksir bernilai Rp 380 juta itu rencananya akan diselundupkan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau. Burung kakatua tersebut yaitu kakatua raja (Probosciger atterimus), kakatua putih (Cacatua alba), kakatua seram (Cacatua moluccensis), dan kakatua koki (Cacatua galerita) diamankan dari pengepul berinisial R, seorang warga Jember yang tinggal di Riau.

"Tidak membeli dan memelihara burung kakatua merupakan cara sederhana untuk memotong rantai perdagangannya. Karena 95% perdagangan kakatua merupakan hasil tangkapan dari alam. Sehingga apabila terus-menerus ditangkap, maka dikhawatirkan akan punah," ujar Afrizal Abdi.

Sementara itu data PROFAUNA menunjukan angka penangkapan burung nuri dan kakatua di alam itu masih tinggi. Berdasarkan investigasi PROFAUNA Indonesia pada November 2016, sekitar 3.000 ekor kakatua putih, kesturi ternate, dan nuri bayan ditangkap dari alam saat musim buah.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.