Perdagangkan Satwa Langka Dihukum 16 Bulan Penjara

Medan-ORBIT: Dinilai bersalah memperdagangkan satwa langka yang dilindungi undang-undang, Dede Setiawan, warga Jalan Selamat, Medan dihukum 16 bulan penjara (1 tahun 4 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8).

Selain penjara majelis hakim diketuai Waspin Simbolon SH, menghukum terdakwa Dede Setiawan membayar denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

" Perbuatan terdakwa Dede Setiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena tertangkap tangan memperdagangkan satwa langka dilindungi," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Hukuman majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung SH. Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dede Setiawan dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp12 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan.

PAda sidang lalu, saksi Sofyan selaku Ketua tim penangkapan dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), mengatakan, satwa yang diperdagangkan terdakwa Dede Setiawan antara lain 2 ekor kucing mas (dewasa dan anak), 1 ekor owa, 1 ekor siamang. Kejadiannya di Jalan Ngumban Surbakti, Jumat, 7 April 2014.

Penangkapan terdakwa Dede berdasarkan informasi warga yang melakukan penyamaran sebagai pembeli tentang akan adanya perdagangan satwa. Setelah didalami, tim merapat ke lokasi dilakukannya transaksi di dekat satu kafe Jalan Ngumban Surbakti. Saat itu terdakwa sendiri, dia menggunakan mobil dan di dalamnya benar ada 4 satwa itu. Nilai transaksi dari 4 satwa itu Rp25 juta.

Secara terpisah, Kordinator Wildlife Crime Unit, Irma mengatakan, jika dilihat dari ancaman pidananya, hukuman tersebut termasuk masih ringan. Namun, dari banyaknya vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku perdagangan satwa selama ini yang di bawah 1 tahun, maka hukuman tersebut cukup.

"Karena, kebanyakan hukumannya cuma 6 bulan, kalo ini divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp5 juta, itu cukup lah," katanya.

Dia menilai, kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi selama ini semakin canggih.  Jika dulu hanya menggunakan cara biasa dengan memajangnya di kios, saat ini sudah berkurang dan berganti media pemajangan, yakni memanfaatkan teknologi atau via online.

Dia mengatakan, gambaran umum perdagangan satwa liar di beberapa daerah ada penurunan dalam hal display (pemajangan), misalnya di pasar burung di Jakarta (Pramuka dan Jatinegara) ataupun di Medan (Jalan Bintang) sudah berkurang, tidak seperti dulu.

Saat ini, lanjut dia, banyak pedagang yang tidak berani mendisplay satwa yang dijualnya. "Sejak tahun 2010, modusnya berubah, akhirnya mereka menjajakan dagangannya melalui online, bbm, e-comerce. Perubahan modus ini mempengaruhi cara mereka menawarkan barangnya," katanya.

Laporan| Muhammad Fahmi

(Sumber: www.harianorbit.com)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.