Perambahan Hutan Lindung di Tlekung Batu Ancam Kelestarian Lutung Jawa

Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang ada di hutan tersebut. Temuan tim PROFAUNA Indonesia pada bulan Agustus 2024 menunjukan ada sekitar 1,5 hektar hutan lindung yang dirambah untuk pertanian. Pohon-pohon besar yang ada ditebangi dan dibakar.

Sebagian dari pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani yang ada di dalam kawasan yang dirambah tersebut. Sementara lahan yang dibuka tersebut kemudian ditanami tembakau dan bentul.

Sementara di hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang yaitu lutung jawa. Pemantauan tim PROFAUNA Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok lutung jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor.

Lutung jawa ini sangat tergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan yang jadi rumahnya. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan. Mereka juga sensitif dengan kehadiran manusia atau hutan yang rusak.

Merespon perambahan hutan lindung tersebut, tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun ke lapangan untuk mengecek perambahan tersebut pada tanggal 12 September 2024. Tim Gakkum KLHK menemukan fakta dan bukti-bukti terkait perambahan hutan lindung tersebut.

Sehari setelahGakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang diminta keterangan terkait masalah tersebut. Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan yang dirambah.

"Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan sumber air yang dipakai oleh warga," kata Rosek Nursahid, ekolog dari PROFAUNA Indonesia.

Mengacu dengan UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan pohon di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terkait perkebunan illegal. Orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.