Penyelundupan Burung ke Filipina Digagalkan, PROFAUNA Mendesak Ditingkatkan Pengamanan di lokasi Penangkapan Burung di Maluku Utara

Direktorat Polair Polda Maluku Utara (Malut), mengamankan empat warga asal Filipina, karena diduga menyelundupkan 212 ekor burung lokal pada hari Senin (9/5/2016)

"Penyelundupan 212 burung lokal khas setelah berhasil digagalkan Direktorat Polair Polda Malut yang melaksanakan patroli pengamanan di wilayah perairan tepatnya di Desa Rang-ranga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)," kata Dirpolair Polda Malut, Kombes Pol Arif Budi Winofa di Ternate, seperti yang diberitakan ANTARA.

Burung yang berhasil dimanakan itu antara lain terdiri dari 150 ekor burung Nuri Bayan, 53 burung Kakatua putih, 3 ekor burung Kesturi Ternate dan 1 burung perkici, dan juga ada serta kita temukan 3 ekor burung Kakatua yang mati, 1 ekor Nuri Bayan dan 1 ekor Kesturi Ternate.

Menurut Dirpolair Polda Malut, penyelundupan burung khas Malut itu bermula, Kapal asal Filipina tanpa nama dan bendera yang beranakbuahkan empat warga Filipin itu mulai masuk ke perairan Malut pada 28 April 2016, dengan tujuan ke Desa Ranga-Ranga Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halsel.

Kemudian, para ABK Kapal memberikan isyarat berupa lampu menuju Desa sebagai tanda tibanya mereka dan siap membeli burung yang bakal dijual oleh warga desa setempat.

Selama ini Filipina menjadi tujuan penyelundupan burung asal Sulawesi dan Maluku utara. Dari Filipina, burung-burung tersebut selain dijual di pasar domestik, juga akan diselundupkan ke negara-negara lain di Singapura, Malaysia dan Timur Tengah.

Pada tahun 2007 PROFAUNA meluncurkan laporan perdagangan burung nuri dan kakatua asal Indonesia yang berjudul Pirated Parrot. Dalam laporan tersebut diungkap adanya penyelundupan burung asal Maluku Utara ke Philipina. Dalam setahun sekitar 4000 ekor burung paruh bengkok asal Maluku Utara diselundupkan ke Philipina. Burung yang diselundupkan tersebut adalah dari jenis kakatua putih (Cacatua alba), kesturi ternate (Lorius garrulus), bayan (Eclectus roratus) dan nuri kalung ungu (Eos squamata).

Burung-burung tersebut sebagian besar diselundupkan dari Desa Pelita di Halmahera Utara, kemudian dikirim dengan menggunakan kapal boat pribadi menuju General Santos atau Davao, Filipina. Diperkirakan 10% burung yang diselundupkan ke Filipina itu adalah jenis kakatua putih yang sampai sekarang belum dilindungi undang-undang.

"Penangkapan kakatua putih pada tahun 2012-2014 juga masih tinggi, diperkirakan ada sekitar 300-500 ekor kakatua putih yang ditangkap dari alam Maluku Utara setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan permintaan kakatua putih di tanah Jawa dan juga luar negeri", kata Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA.

Masih tingginya penyelundupan burung nuri dan kakatua dari Maluku Utara ke Filipina dan juga ke Jawa itu dipicu masih lemahnya kontrol petugas di lokasi penangkapan. Sebagian besar burung tersebut ditangkap dari Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmahera Timur.

"Penangkapan burung nuri dan kakatua di Halmahera masih terus terjadi hingga sekarang, karena kontrol dari petugas kehutanan yang lemah", tegas Ekawaty Ka'aba, koordinator PROFAUNA Maluku Utara.

"Penegakan hukum kasus penangkapan dan perdagangan burung nuri dan kakatua semakin susah karena di Maluku Utara tidak ada fasilitas untuk penampungan sementara burung hasil sitaan, padahal faslitas seperti ini sangatlah penting", pungkas Swasti.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:

Swasti Prawidya Mukti (juru kampanye PROFAUNA Indonesia)

Hp. 08563693611, Email: asti@profauna.net

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.