Penegak Hukum Ringkus RMA, Tersangka Kepemilikan Gading Gajah dari Malaysia

Tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan yang didukung oleh Satreksrim Polres Nunukan, Rabu malam hari Pukul 22.00 wita (3/5/2017) menangkap tersangka kepemilikan 5 (lima) potong gading gajah berinisial MRA (37 tahun) dari Tawao, Sabah Malaysia di Jalan Pelabuhan Baru Nunukan Kalimantan Utara.

Tersangka MRA (37 tahun) kini ditahan di Lapas Nunukan sejak tanggal 4 Mei 2017, sedangkan barang bukti gading gajah diamankan di BKSDA Kalimantan Timur.

Kasus ini bermula dari kejadian yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2017, jam 13.30 wita, pelaku MRA (37 thn) berangkat dari Pelabuhan Tawao, Sabah Malaysia menuju ke Pelabuhan Tunontaka Nunukan Kalimantan Utara Indonesia menggunakan Kapal Malindo Ekspress Pukul 12.00 siang waktu Tawao.

Petugas Bea dan Cukai Nunukan mencurigai barang bawaan MRA ketika melewati X-ray. Ternyata barang yang dicuriga tersebut adalah 5 potong gading gajah.

Menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka MRA terancam hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi tanpa dokumen resmi.

"Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh BKSDA dan kepolisian tersebut dan yang terpenting kami berharap agar majelis hakim menjatuhkan sanksi hukuman berat karena untuk mendapatkan gading gajah itu dipastikan akan membunuh gajahnya," tegas Bayu Sandi, campaign Officer PROFAUNA Indonesia.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.