Pembalakan Liar di Hutan Lindung Apusan Ancam Kelestarian Rangkong dan Lutung Jawa

Pembalakan liar di hutan lindung Apusan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang mengancam kelestarian satwa langka rangkong dan lutung jawa. Kerusakan Hutan Apusan yang berada dibawah pengelolaan Perhutani itu diperkirakan mencapai sekitar 200 hektar.

Video terkait: Pembalakan Liar di Hutan Apusan

Hutan lindung Apusan yang masuk dalam petak 68B dengan luas total sekitar 566,20 hektar itu merupakan hutan heterogen dataran rendah yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar, termasuk jenis yang semakin terancam punah yaitu burung rangkong jenis kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris) dan lutung jawa (Trachypithecus auratus). Keberadaan kedua jenis satwa ini terancam dengan adanya deforestasi di Hutan Apusan.

Burung rangkong dan lutung jawa itu jenis satwa yang sangat tergantung dengan keberadaan hutan yang bagus sebagai tempat tinggal dan mencari makan. Khusus rangkong, burung yang sudah dilindungi ini membutuhkan pohon yang besar dan tinggi sebagai sarangnya.

"Burung rangkong itu burung unik, dia biasanya akan bersarang di pohon yang diameternya lebih dari 40 cm dan dia akan tinggal dalam lubang pohon untuk menjaga anaknya yang masih bayi," kata Erik Yanuar, koordinator program Konservasi Hutan Dataran Rendah (KHDR) PROFAUNA Indonesia.

Pantauan PROFAUNA bulan Desember 2018 dan Februari 2019, ditemukan dua kelompok lutung jawa dan kangkareng perut putih di hutan Apusan. Satu kelompok lutung itu berangotakan 7 sampai 10 ekor. Menurut keterangan penduduk Desa Tambakrejo yang dekat dengan hutan Apusan, dulu ketika hutannya masih bagus itu bisa dijumpai puluhan ekor burung rangkong.

Jenis burung lainnya yang terpantau ada di Hutan Apusan antara lain elang bido (Spilornis cheela), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster ), kutilang (Picnonotus aurigaster), terucuk (Picnonotus goiavier), takur tenggeret (Megalaima australis), tohtor (Megalaima armillaris), cekakak sungai (Todirhampus chloris), raja udang biru (Alcedo coerulescens) dan cipoh (Aegithina tiphia). Selain itu juga tercatat ada monyet ekor panjang (Macaca fascicularis)

PROFAUNA Indonesia menyesalkan pembalakan liar di hutan Apusan yang sudah terjadi dalam setahun terakhir ini yang terkesan terjadi pembiaran oleh petugas Perhutani yang ada.

"Pembalakan liar itu terjadi secara terbuka dan juga jelas penampungnya, seharusnya ketika pembalakannya belum meluas itu petugas Perhutani sudah mengantisipasinya, tetapi sayang hal  itu terkesan dibiarkan saja," sesal Erik.

PROFAUNA Indonesia mendesak agar pembalakan liar itu dihentikan dan dilakukan rehabilitasi hutan yang telah rusak. Apalagi kerusakan hutan Apusan ini juga menyebabkan keresahan sebagian warga Desa Tambakrejo, karena kuatir dengan dampak bencana banjir dan longsor jika kerusakan hutan Apusan itu terus dibiarkan.

Rehabilitasi hutan itu mutlak perlu dilakukan agar fungsi ekologi hutan Apusan menjadi pulih. PROFAUNA mendorong agar rehabilitasi hutan itu melibatkan masyarakat setempat.

"Pembalakan liar itu tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diusut tuntas siapa aktornya dan penampung kayunya, karena ini sudah masuk kejahatan konservasi sumber daya alam," kata Siti Nur Hasannah, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Menurut UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50, pelaku perambahan atau penebangan liar di kawasan hutan bisa diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 milyar.

Link terkait:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.