- English
- Bahasa Indonesia
Pembalak Hutan Taman Nasional Meru Betiri Ditembak Mati, Ini Tanggapan PROFAUNA Indonesia
Seorang pembalak kayu di hutan yang masuk kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) tewas setelah ditembak petugas polisi khusus hutan (Polsushut). Pelaku ditembak karena melawan saat ditangkap.
Mengutip berita Detik.com, pelaku itu bernama Aris, warga Kecamatan Tempurejo. Aris sebelumnya tepergok melakukan pembalakan liar di hutan Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo. Wilayah ini masuk kawasan TNMB.
Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dyah Murtiningsih, mengatakan kejadian itu bermula saat sejumlah polhut melakukan patroli di TNMB, beberapa waktu lalu (cnnindonesia.com, 08/10/2019).
Dalam patrolinya, polhut kemudian mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan praktik pembalakan liar. Mengetahui hal itu, salah satu petugas kemudian berupaya mengamankan mereka. Namun, hal itu mendapatkan perlawanan.
"Saat kejadian itu, ada memang tangkap tangan oleh petugas kita, dan semua sudah sesuai prosedur, si pelaku illegal logging ini dia melawan petugas," ujar Dyah, saat ditemui di Balai Besar KSDA Jatim, Sidoarjo, Selasa (8/10).
Pantauan PROFAUNA Indonesia, pembalakan liar di kawasan TNMB itu terjadi sejak tahun 2000-an. Bukan hanya pembalakan liar, perburuan satwa liar juga masih sering terjadi di TNMB.
"PROFAUNA mendukung sikap tegas petugas dalam menangani pembalakan liar di Taman Nasional Merubetiri, karena fakta di lapangan memang pembalakan hutan di Merubetiri sudah pada taraf yang cukup parah," kata Aktivis PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.
Menurut catatan pihak TNMB seperti yang disampaikan ke sejumlah media, sedikitnya ada 2.700 hektar lahan yang rusak akibat praktik illegal logging tersebut. Jumlah itu adalah bagian dari total 58.000 hektar luas keseluruhan TNMB.
Kog Polhut yang Malah Diamankan Polisi?
Ironinya, dalam kasus pembalakan liar di TNMB itu justru polisi khusus hutan (Polsushut) yang menembak terduga pembalak yang diamankan oleh polisi.
"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya AR ini memang sementara kami ambil alih kasus ini, karena menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai kepolisian kehutanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (8/10/2019).
Pihak KSDAE, kata Dyah, juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap polhut tersebut. Ia mengatakan apa yang dilakukan petugas itu adalah dalam rangka menjalankan tugas dan sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Kami berharap kepolisian memandang persoalan pembalakan liar di TNMB ini secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada kasus penembakan terduga pembalaknya, tetapi justru harus membongkar total siapa saja yang terlibat dalam pembalakan liar yang sudah terjadi bertahun-tahun itu," tegas Rosek.
Tanggapan PROFAUNA Indonesia
TNMB adalah kawasan konservasi alam yang dilindungi undang-undang dan menjadi habitat berbagai jenis satwa langka, seperti elang jawa, lutung jawa, burung rangkong, macan tutul jawa dan bahkan mungkin harimau jawa.. Fakta menunjukan memang ada pembalakan liar di TNBM yang menjadi masalah serius yang harus dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya melihat bahwa pembalakan hutan dan perburuan satwa liar di TNBM itu masalah serius dan harus dihentikan. Penegakan hukum yang tegas, menjadi salah satu kunci untuk menyelamatkan taman nasional ini, selain juga dengan terus melakukan penyadaran masyarakat," kata Rosek Nursahid yang sudah puluhan kali berkunjung ke TNMB.
Dalam kasus tertembaknya terduga pembalak di TNMB, PROFAUNA Indonesia merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepolisian hendaknya mengusut tuntas pelaku pembalakan liar di TNBM, termasuk pemodal, cukong, backing dan penampungnya. Polisi hendaknya tidak hanya fokus menangani Polsushut yang menembak terduga pembalak, karena akan permasalahannya adalah di pembalakan liar itu. Bahwa menurut UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Peruskan Hutan, UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan perusakan hutan atau pembalakan adalah perbuatan melanggar hukum dan mengancam kelestarian ekosistem hutan.
- Proses pengusutan kasus pembalakan liar di TNMB itu hendaknya dilakukan secara transparan dan diinformasikan ke publik, karena hak masyarakat untuk mengetahui proses penegakan hukum tersebut.
- Pihak TNMB hendaknya lebih meningkatkan program pemberdayaan, kemitraan dan penyadaran masyarakat lokal. Pembalakan liar yang terjadi selama bertahun-tahun ini menunjukan belum berhasilnya program dengan masyarakat setempat.
- Pihak TNMB hendaknya lebih gencar melakukan tindakan pencegahan terjadinya pembalakan hutan dan perburuan satwa liar di TNMB dengan patrol rutin yang lebih intensif dan mengoptimalkan petugas yang bertugas di lapangan.