- English
- Bahasa Indonesia
Pemasangan Papan Pelarangan Perburuan Satwa Liar di Hutan Wilayah Malang Selatan
PROFAUNA Indonesia bekerja sama dengan IPPL memasang sejumlah papan pelarangan perburuan satwa liar di hutan-hutan wilayah Malang selatan pada bulan Januari hingga Maret 2019. Pemasangan papan tersebut didukung oleh masyarakat yang ada di sekitar hutan dan juga mitra lokal seperti BKSDA, Kelompok Tani Hutan dan perkebunan PTPN XII.
Pemasangan papan informasi pelarangan perburuan satwa liar itu dilakukan karena perburuan satwa lar di hutan wilayah Malang selatan masih terbilang tinggi. Jenis satwa yang diburu antara lain burung, babi hutan, primata, musang dan kucing hutan.
"Beberapa pemburu satwa liar yang kami temukan di hutan lindung itu mereka mengaku tidak tahu jika di hutan tersebut dilarang berburu karena tidak ada tanda pelarangannya. Atas dasar inilah kemudian PROFAUNA memasang sejumlah papan informasi pelarangan perburuan satwa liar," kata Erik Yanuar, Ranger PROFAUNA Indonesia.
Lihat videonya: Di Hutan Ini Dilarang Berburu Satwa
Selain memasang papan pelarangan berburu tersebut, PROFAUNA juga aktif melakukan edukasi ke masyarakat lokal. Edukasi dilakukan dengan cara berdiskusi dengan kelompok-kelompok tani hutan yang ada di Malang selatan.
Pembagian Kalender Konservasi Hutan
Sementara itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan konservasi hutan dataran rendah, PROFAUNA juga membagikan kalender 2019 ke masyarakat lokal di Malang Selatan. Sasarannya adalah petani hutan atau masyarakat desa yang tinggal dekat hutan.
Pembagian kalender itu dilakukan pada bulan Desember 2018 dan Januari 2019 di sejumlah desa yang berada di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Donomulyo dan Bantur, Kabupaten Malang.
"Ini bukan sekedar bagi-bagi kalender, tetapi ini menjadi salah satu media kami untuk melakukan edukasi tentang konservasi hutan. Waktu membagi kalender, kami juga melakukan edukasi tentang konservasi hutan dengan warga desa," kata Erik.
Lihat videonya: Masyarakat Senang dengan Kalender Hutan