Pelihara Tukik Tanpa Izin, Langgar Undang-Undang

Akhir-akhir ini, sejumlah masyarakat dibuat heboh dengan keberadaan sejumlah tukik di salah satu rumah makan di Kampung Biduk-Biduk. sebab, dengan alasan dilindungi, tukik tersebut harus dilepaskan oleh pemiliknya. Padahal, niat pemilik rumah makan untuk melakukan konservasi secara mandiri. Hal ini pun banyak mengundang pro kontra, bahkan sejumlah kepala kampung yang ada di Kecamatan Biduk-Biduk menyebutkan, seharusnya memelihara tukik dengan tujuan konservasi harusnya diberikan penghargaan, bukan malah disalahkan.

"Seolah-olah ini masalah yang harus dibesar-besarkan. Semestinya, kita bijak dalam melihat keadaan ini. Maksudnya, seharusnya kita justru memberikan dorongan, atau bahkan kita perjuangkan sampai di level pengambil kebijakan untuk memprogramkan budidaya tukik, sampai sebesar apa baru dilepaskan demi pelestarian," ungkap salah satu kepala kampung dalam forum diskusi via Whatsapp.

"Yang penting, bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah seperti apa. Daripada hanya dibiarkan bertelur dan berkembang dengan sendirinya. Sementara, hewan-hewan pemangsa lainnya sangat mengancam," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Borneo, Bayu Sandi menegaskan, larangan masyarakat untuk memelihara tukik atau penyu tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Tepatnya di Pasal 21 ayat 2, di sana tertulis di poin (a) dan poin (b) yang mengatakan, setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati.

"Jadi dalam artian memelihara tukik itu, tidak boleh menyimpan, baik dalam keadaan mati, maupun dalam keadaan hidup. Itu dasar hukumnya kuat," ungkapnya saat dihubungi beraunews.com melalui sambungan telepon, Minggu (12/02/2017).

Saat ditanya, apakah memelihara dengan tujuan melakukan konservasi, dan dilepaskan dalam usia tertentu juga dilarang? Bayu menjawab, dari sudut pandang konservasi, pembesaran tukik apapun jenisnya masih belum ada bukti kuat bahwa tukik yang dibesarkan tersebut mampu berkembang besar dan lestari.

Meskipun diakuinya, kalau hanya besar dan tua memang bisa. Tetapi kemudian apakah tukik itu bisa menghasilkan keturunan? Hal itu belum terbukti. Sebab puluhan tahun lalu, pernah dilakukan percobaan besar pada tahun 1958 sampai 1988 di Florida, yang menggunakan 16 ribu tukik yang dibesarkan secara sistematis. Namun, tidak satupun diantara ribuan tukik itu terbukti bertelur dan menetas. 

"Jadi tukik perlu melakukan migrasi sejauh ribuan kilometer untuk kemudian menjadi besar secara alami, kemudian kembali lagi ke tempat asalnya untuk kawin, dan bertelur. Dan bisa dijamin telur itu akan menetas. Kenapa seperti itu? Itu masih dalam tahap penelitian. Tetapi tukik yang tidak melakukan migrasi tidak bisa menetas," jelasnya. 

Sementara jika ada yang bertanya tentang siapa yang berhak melakukan konservasi penyu berdasarkan aturan? Semua warga negara berhak mendukung konservasi penyu. Hanya, hal itu ditegaskannya harus dilakukan dengan cara yang baik, dan bisa dibenarkan melalui hukum konservasi berdasarkan penelitian. 

"Penelitian konservasi berkaitan dengan penyu itu sudah ada, dan sampai sekarang masih tidak dibenarkan untuk membesarkan tukik. Lembaga yang melegalkan seseorang untuk bisa melakukan konservasi satwa liar itu, adalah dari Kementerian. Jadi mereka yang ingin memelihara tukik atau penyu harus dapat izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," bebernya.

Sementara, terkait kasus yang terjadi di salah satu rumah makan yang memelihara tukik tersebut, menurut pihaknya tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui dan belum mendapat izin dari Kementerian.

"Kita di sini berbicara soal hukum, dan itu juga telah menyalahi Undang-Undang Nomor 05/1990 pasal 21 ayat 2," tegasnya.

Ia mengimbau, jika ada elemen masyarakat yang ingin memelihara penyu dengan tujuan konservasi, hendaknya dilakukan dengan cara yang benar, dan disarankan untuk membuat izin ke kementerian atau intansi terkait, agar legal secara hukum.

Sementara itu, ia juga menanggapi terkait konservasi berbasis masyarakat, bahwa secara umum konservasi tersebut dengan membesarkan tukik sah-sah saja. Tetapi, secara konservasi pihaknya berani mengatakan bahwa itu tidak tepat. Pasalnya tidak ada bukti konkret di wilayah manapun, bahwa tukik yang dibesarkan dapat berkembang biak atau menghasilkan keturunan. 

"Tapi jika ingin ikut serta dalam konservasi penyu, cara terbaik yang dapat dilakukan adalah ikut menjaga dan mengawasi agar penyu tidak dieksploitasi. Tapi jika kita melakukan konservasi dengan gaya kita sendiri, khawatirnya akan menimbulkan masalah yang lebih besar daripada kita membantu penyu itu sendiri," tegasnya.(bnc)

Sumber: http://www.beraunews.com, Wartawan: Hendra Irawan/Editor: R. Amelia

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.