Pelihara Burung Elang, Tujuh Pencinta Hewan Ditangkap Polisi

SEMARANG, suaramerdeka.com - Tujuh orang yang memelihara binatang atau satwa liar yang dilindungi tanpa memiliki izin ditangkap petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng. Mereka ditangkap karena terbukti masing-masing memelihara burung elang dari berbagai jenis.

Para pelaku adalah Dimas Yuda, Heru Tri, Wemphy, Muhammad Farizal, Muhammad Fadli, Epin Apriyandanu, dan Firdiyansah. Sebagaian besar di antara mereka adalah warga Semarang. Diduga para pelaku ini tergabung dalam komunitas pencinta hewan.

Pasalnya, ketika ditangkap petugas para pelaku ini sedang asyik kumpul di Bukit Pitik, Tandang, Tembalang sekitar bulan Februari lalu. Saat tengah berkumpul, mereka membawa hewan peliharaan masing-masing berupa burung elang.

"Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari lembaga konservasi satwa yang melaporkan ke kita. Lalu segera kita tindaklanjuti," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Edhy Moestofa ketika gelar perkara di kantornya, Jalan Sukun, Kamis (7/4).

Kemudian dilakukan penyelidikan; setelah dirasa benar, lalu petugas pun melakukan penangkapan. Saat ditangkap, ketujuh orang pelaku itu sedang berkumpul dan menguji ketangkasan burung elang peliharaan.

"Selanjutnya kita lakukan penyitaan satwa yang mereka pelihara. Sedangkan para pemiliknya kita lakukan pemeriksaan dan telah kita limpahkan ke kejaksaan," imbuh Edhy.

Satwa atau burung yang berhasil diamankan petugas adalah tiga elang brontok, dua elang laut, satu elang bondol, satu elang hitam, dan satu alap-alap sapi. Setelah diamankan dan didokumentasikan, hewan tersebut dititipkan ke tempat konservasi satwa.

"Ketujuh pelaku bakal dijerat pasal 21 ayar 2 huruf a UU RI, No 5 tahun 1990 dan pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," pungkasnya.

(Apit Yulianto/ CN33/ SM Network)

Sumber: Suaramerdeka.com, foto ilustrasi: PROFAUNA

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.