Pedagang Satwa Langka di Malang Diringkus Polisi

Sukron (32), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diringkus tim Polres Malang dan BKSDA Jatim karena menjual satwa langka yang dilindungi (23/1/2015). Satwa yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 ekor anakan lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang dalam kondisi mati, 1 ekor kakatua seram (Cacatua molucensis) , 1 ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris) dan 1 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory).

Menurut keterangan tersangka, satwa-satwa itu berasal dari Papua dan Lumajang. Satwa-satwa langka itu juga ditawarkan di media sosial facebook. Karena melanggar undang-undang , tersangka kemudian ditangkap dirumahnya berikut sejumlah barang bukti satwa.

Dheny Mardiono, polhut BKSDA mengatakan perdagangan dan kepemilikan satwa langka yang dilindungi baik hidup maupun mati, melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mendukung adanya penangkapan pedagang satwa yang dilindungi itu. "Pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi termasuk yang berjualan secara online harus ditindak tegas dan dikenakan sanksi pidana agar ada efek jera", tegas Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Catatan PROFAUNA, Sepanjang tahun 2014 sedikitnya ada 3640 iklan di media sosial yang menawarkan satwa liar berbagai jenis. Satwa liar yang diperjualbelikan secara online itu antara lain elang jawa, siamang, surili, lutung jawa, kakatua raja, nuri merah kepala hitam, kukang dan nuri bayan.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.