Organisasi Lingkungan Tolak Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan menjadi Taman Wisata Alam

Sejumlah aktivis, komunitas dan organisasi lingkungan di Jawa Barat menolak penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayang menjadi Taman Wisata Alam. Penolakan yang mengatasnamakan Aliansi Cagar Alam Jawa Barat itu disampaikan dalam jumpa pers di Bandung pada hari Rabu (23/1/2019).

Mereka yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat itu antara lain Walhi Jabar, PROFAUNA Jabar, FK3I Jabar, Sadar Kawasan, Forum Pecinta Alam Kabupaten Bandung, LPPMD dan Blue Ocean.

"Cagar Alam adalah satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis, sebab ketika kawasan lain di luar Cagar Alam (seperti produksi dan lindung) memberikan toleransi pemanfaatan langsung, hanya Cagar Alam-lah yang secara formal dan fungsional menutup kemungkinan itu," kata Yogi Kidung Saujana, aktivis yang mewakili aliansi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, di mana intervensi terhadap kawasan Cagar Alam terjadi sejak lama, dan terkesan dibiarkan. Salah satu kenyataan tersebut bisa dengan mudah ditemui di kawasan Cagar Alam Kamojang tepatnya di hutan dan danau Ciharus, di mana intervensi manusia dengan latar belakang pelanggaran ekonomi hingga rekreasi dibiarkan selama bertahun-tahun. Bahkan, pelanggaran tersebut secara ekologis telah menciptakan dampak lingkungan yang mengubah keutuhan, dan bahkan menciptakan kerusakan.

Terjadinya pelanggaran dan kerusakan di kawasan Cagar Alam Kamojang mendorong masyarakat sekitar dan forum komunitas dari berbagai daerah melakukan gerakan "save ciharus", "save cagar alam" dan "sadar kawasan" di mana sejak tahun 2012 hingga saat ini terus melakukan upaya perbaikan,  pencegahan pelanggaran, dan kerusakan dengan melakukan sosialisasi terhadap pengunjung; penyadartahuan; hingga restorasi di sekitar kawasan Cagar Alam yang terdampak.

Alih-alih mendukung masyarakat dalam upaya penyelamatan kawasan Cagar Alam, awal tahun 2019 masyarakat yang tergabung dalam gerakan penyelamatan kawasan Cagar Alam Kamojang dikejutkan dengan keluarnya SK 25 KLHK tahun 2018 yang mengubah dan menurunkan lebih dari 4000 Ha luasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan dari fungsi Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.

Celakanya lagi, dari dokumen kronologi penerbitan SK, disebutkan motivasi perubahan fungsi luasan tersebut diterbitkan untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.

Penurunan status kawasan ini tentu tidak bisa diterima, baik secara ekologis dengan mempertimbangkan fungsi kawasan, secara formal peraturan kawasan Cagar Alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi, dan secara sosial yang melibatkan keterlibatan masyarakat yang telah melakukan upaya perbaikan.

Penurunan fungsi dan status kawasan ini akan menjadi preseden buruk, baik bagi upaya konservasi yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, maupun preseden buruk bagi kawasan lain di bawah level Cagar Alam dan di bawah level kawasan konservasi.

"Kami menolak dan menuntut dicabutnya SK 25 KLHK 2018. Kami menuntut ditegakkannya supremasi cagar alam sebagai level tertinggi kawasan konservasi," tegas Yogi.

Kontak: +62 813-1241-8349

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.