- English
- Bahasa Indonesia
Orang yang Berkegiatan Atas Nama PROFAUNA, Wajib Mengantongi Surat Tugas dari Kantor Pusat
Untuk ketertiban dan mencegah penyalahgunaan jabatan, mulai 1 April 2020 setiap orang yang melakukan kegiatan atas nama PROFAUNA Indonesia itu wajib dibekali surat tugas yang dikeluarkan kantor pusat PROFAUNA. Kegiatan yang perlu surat tugas tersebut antara lain, edukasi, kampanye, survey, penelitian, advokasi, penggalian dana, menjadi pembicara dan ternasuk menghadiri sebuah undangan kegiatan dari instansi pemerintah atau organisasi lain.
Ketika ada orang yang melakukan suatu kegiatan atas nama PROFAUNA, maka masyarakat berhak menanyakan surat tugasnya. Tanpa surat tugas resmi itu bisa dianggap tidak mewakili PROFAUNA secara resmi.
"Beberapa kali kantor pusat PROFAUNA menerima laporan ada orang yang melakukan kegiatan atas nama PROFAUNA, padahal PROFAUNA tidak pernah melakukan kegiatan tersebut," kata Yuniar Laksitasari, staf PROFAUNA Indonesia.
Orang yang memakai baju atau t-shirt produk PROFAUNA Indonesia itu tidak mencerminkan sebagai wakil resmi PROFAUNA, karena baju tersebut dijual untuk umum. Orang tersebut dianggap resmi mewakili PROFAUNA jika dibekali dengan surat tugas dari kantor pusat PROFAUNA Indonesia di Malang.
"Jika ada orang yang mengaku sebagai staf atau anggota PROFAUNA, tanyakan saja surat tugas yang masih berlaku. Tanpa dokumen resmi itu, maka orang itu bukan orang PROFAUNA, hanya mengaku-ngaku saja alias palsu," tegas Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.
Konfirmasi tentang apakah seseorang itu wakil resmi PROFAUNA Indonesia atau tidak bisa dilakukan dengan melakukan pengecekan lewat WA 081336657164 atau email: profauna@profauna.net.