Nilai Perdagangan Satwa Liar Triliunan Rupiah, PROFAUNA Desak Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Masih maraknya perdagangan satwa liar yang dilindungi dan lemahnya penegakan hukum, membuat organisasi Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Indonesia terus menerus melakukan kampanye melawan perdagangan satwa langka. Dalam demonstrasi ekstrim yang diadakan di Kota Malang (4/6/2016), sejumlah aktivis bergelantungan di jembatan penyebarangan di depan Alun-Alun Kota Malang untuk mengajak masyarakat untuk turut peduli.

Kampanye anti perdagangan satwa liar yang dilakukan oleh PROFAUNA sejak tahun 1994 itu bukan tanpa alasan, karena nilai perdagangan satwa itu begitu tinggi. Menurut data PBB dan Interpol, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Di tingkat global, perdagangan satwa liar ini nilai dan tingkat bahayanya sejajar dengan perdagangan narkotika, perdagangan senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

Sementara pada tahun 2015 saja Indonesia mengalami kerugian hingga 9 triliun rupiah akibat lemahnya penegakan hukum terhadap para pedagang satwa liar. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta pada bulan Maret 2016 hingga Mei 2016 saja berhasil menggagalkan sedikitnya enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri dengan nilai total sekitar Rp 21 miliar.

Sepanjang tahun 2015 hingga mendekati pertengahan tahun 2016 ini penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia dapat dikatakan belum memuaskan. Catatan PROFAUNA, hanya ada sembilan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016.

"Sepanjang tahun 2015 hingga saat ini PROFAUNA mencatat terdapat sedikitnya 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib, namun tidak sampai 10 persen dari kasus tersebut yang diproses hingga vonis," ungkap Dwi Derma, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Derma juga menekankan bahwa dari segi kualitas pun hukumannya mengecewakan. Dari sembilan vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada pelaku perdagangan satwa liar, hukuman paling tinggi hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 80 juta. Hukuman ini dijatuhkan oleh PN Pekanbaru, Riau, pada dua anggota sindikat perdagangan Orangutan Sumatera pada tanggal 22 Maret 2016.

"Ini termasuk hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada terdakwa perdagangan satwa liar, dan itupun hanya setengah dari hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai yang tercantum dalam UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Derma.

"Hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal, yaitu Rp 100 juta, padahal para pedagang satwa liar itu omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi", tegas Derma yang juga anggota Ranger PROFAUNA.

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Sedunia 2016, PROFAUNA mendesak pemerintah agar memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar dengan cara segera merevisi UU no.5 tahun 1990 dan memperberat hukuman pagi pelaku. Selain itu, PROFAUNA memandang perlu adanya peningkatan kapasitas di jajaran penegak hukum, terutama jaksa dan hakim, agar mereka semakin memahami bahwa kejahatan satwa liar adalah isu global yang serius sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

"Tema Hari Lingkungan Sedunia tahun ini adalah Go Wild For Life: Zero Tolerance for the Illegal Wildlife Trade. Ini menjadi momen saatnya kita berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar. Semua kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan menjadi sia-sia jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah," pungkas Derma.

Ini videonya: https://www.youtube.com/watch?v=YT4bc0AiSD4

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.