Nasib Satwa Liar di Layar Kaca (bagian 1)

Beberapa tahun terakhir, ada cukup banyak tayangan televisi yang menunjukkan adegan-adegan penyalahgunaan satwa. Bentuknya beragam, mulai dari pertunjukan sirkus, tayangan kegiatan berburu satwa liar, hingga menghadirkan satwa liar ke studio untuk berinteraksi dengan pembawa acara dan audiens.

UU no.18 tahun 1999 tentang peternakan dan kesehatan hewan menyebutkan bahwa penangkapan, penanganan, penempatan, pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pemanfaatan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya berdasarkan prinsip kesejahteraan satwa dengan maksud untuk menghindari penganiayaan dan penyalahgunaan. Pasal ini berlaku untuk semua jenis hewan. Jika itu adalah satwa liar, maka proses yang terjadi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi.

"Pengabaian kesejahteraan satwa, terutama satwa liar dalam kurungan, dapat dengan mudah memicu stress. Stress akan menjadikan satwa itu rentan terhadap penyakit, terutama zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya", papar drh. Wita Wahyu Widyayandani, D.V.M., dokter hewan senior yang juga aktif dalam penanganan satwa di Bali.

Lebih lanjut, wanita yang juga menjadi salah satu anggota advisory board PROFAUNA ini menjelaskan bahwa zoonosis sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Parahnya, pada satwa liar seringkali gejala penyakit baru muncul pada saat kondisi sudah terlanjur parah sehingga lebih sulit untuk ditangani. Contoh penyakit zoonosis yang sering menular pada manusia antara lain adalah TBC, Hepatitis, Salmonellosis, dan Flu Burung", tambahnya.

Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi kerjasama erat antara Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selaku badan otoritas yang berkewenangan menentukan apakah sebuah tayangan layak siar atau tidak.

Kerjasama PROFAUNA dengan KPI berjalan baik, terbukti dengan diberikannya peringatan keras dari KPI kepada beberapa program dan stasiun televisi. Satu contoh adalah tayangan sinetron "Aladin" (MNC TV)pada tahun 2012 yang mendapat kecaman dari banyak organisasi pemerhati satwa karena adanya adegan penyiksaan terhadap binatang kukang oleh anak-anak.

Contoh lain adalah tayangan "Berburu" (Trans7) yang selain jelas-jelas menayangkan kekerasan terhadap satwa liar, juga melanggar hukum karena ada adegan yang dilakukan di dalam kawasan konservasi. Tak hanya tayangan yang berbau adventure, bahkan acara musik "Inbox" (SCTV) juga pernah tersandung kasus serupa akibat menghadirkan seekor orangutan untuk berinteraksi secara langsung dengan pembawa acara. Tayangan televisi lain yang pernah mendapat respon keras dari PROFAUNA adalah Steve Ewon, Petualangan Panji, Mancing Mania, dan Extreme Kuliner.

Dalam UU no.14 tahun 2004 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ditambah lagi, setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan yang menganiaya dan/atau menyalahgunaakan hewan wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Salah satu fungsi media seperti televisi adalah untuk mengedukasi pemirsanya. Aksi eksploitasi satwa liar sebaiknya ditiadakan kecuali dilakukan peliputan di habitat aslinya dan dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi",  tegas Dr. Herlina Agustin. S.Sos, M.T., dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Bandung, yang juga aktif di PROFAUNA Jawa Barat.

"Ini juga akan mencegah terjadinya transmisi penyakit zoonosis melalui kontak langsung dengan satwa yang belum terjamin kesehatannya".

Jadi sudah jelas bahwa kita sebagai pemirsa harus selektif dan kritis, karena membiarkan terjadinya sebuah pelanggaran hukum sama saja dengan melanggar hukum itu sendiri. Jangan sampai tayangan televisi yang tidak mendidik justru mempengaruhi bahkan membodohi kita, terlebih lagi anak-anak kita.

KPI tidak bisa berkerja sendiri untuk memantau seluruh konten siaran televisi, begitu juga PROFAUNA. Jika kita sudah bisa peka dan kerap mengkritisi tayangan sinetron yang tidak mendidik bagi anak, maka sudah saatnya kita mencermati dan melaporkan tayangan-tayangan televisi yang mengandung eksploitasi satwa. Laporkan lewat saluran pengaduan di website KPI (www.kpi.go.id), atau melalui email ke PROFAUNA di: pengaduan@profauna.net. (AS/PROFAUNA)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.