Menyambut Baik Pelarangan Jual Beli satwa di Facebook

Kebijakan baru Facebook yang melarang penjualan binatang di marketplace atau grup jual beli menghebohkan dunia perdagangan satwa! Betapa tidak, selama ini Facebook merupakan salah satu medium jual beli yang efektif dalam memasarkan satwa liar dilindungi.  PROFAUNA Indonesia sebagai elemen masyarakat yang gencar melawan perdagangan satwa liar dilindungi mengapresiasi langkah Facebook. Sebuah aturan nan bijak!

Sampai dengan Senin pagi (22 April 2019), sejumlah grup jual beli satwa menghilang. Akun FB Mikoandi merilis setidaknya empat grup seputar dunia kicaumania telah ditutup, sebut saja Komunitas Lovebird Indonesia, Komunitas Lovebird Brolok Indonesia, Gaelatus burung unik antik endemik seluruh Indonesia dan cenet mania jawara.

Penutupan grup tersebut ditengarai akibat sejumlah postingan terdeteksi memperjualbelikan hewan yang tidak sesuai dengan aturan Facebook.

Aturan Bijak

Para aktivis perlindungan satwa menyambut baik aturan Facebook ini. Meskipun masih bersifat umum, aturan ini diharapkan mampu mengantisipasi pemasaran satwa liar dilindungi yang kian laju. Facebook akhir-akhir ini memang tak ubahnya seperti etalase satwa. Para pengguna kerap memamerkan piaraan mereka dari sekadar selfie sampai sengaja untuk memasarkannya. Percakapan tentang harga, detil pemeliharaan, skill, bahkan rekber berseliweran di linimasa dan komentar.

Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan PROFAUNA Indonesia Representatif Jawa Barat, sepanjang 2015-2017 Facebook jumlah akun dan grup jual beli satwa liar dilindungi di Facebook selalu meningkat. Pada 2018 trend tersebut mengalami perubahan, jumlah akun yang terpantau menurun. Jumlah grup dan akun Facebook yang terpantau ini tidak merepresentasikan jumlah real, tentu saja fenomena gunung es terjadi. Sejumlah filter diberlakukan untuk menentukan akun dan grup yang dipantau.

Pada tahun 2015 PROFAUNA Jawa Barat mencatat ada 7 grup jual beli satwa liar dilindungi dengan jumlah akun penjual sebanyak 22 buah. Kmeudian pada tahun 2017 jumlah grup meningkat menjadi 20 buah dengan jumlah akun penual sebanyak 46 buah.

Pada awal 2018 grup FB yang biasanya aktif berdagang tiba-tiba berubah menjadi closed group atau komoditas dagangannya berubah.  Ditengarai hal ini mereka lakukan seiring maraknya penangkapan pelaku perdagangan di grup FB tertentu yang selama ini terpantau aktif. Para pedagang satwa memang seolah tak pernah kehabisan akal!

Selain melalui grup jual beli, aktivitas perdagangan kemudian bergeser pada penawaran satwa melalui timeline/status akun pribadi yang di-tag ke sejumlah akun jaringannya. Akun jaringan ini sebenarnya berasal dari grup jual beli yang telah berubah format. Pola penjualan sangat unik, satu individu satwa bisa saja dipasarkan oleh lebih dari satu akun FB (jumlah akun terbanyak yang pernah terpantau memasarkan satwa yang sama berjumlah sebelas akun) kepada sejumlah grup jual-beli.

Aktivitas jual beli satwa liar secara ilegal akhirnya mendapat perhatian pengelola Facebook. Melalui link https://www.facebook.com/help/130910837313345 Facebook menetapkan aturan, antara lain "Jual beli binatang: Tidak boleh menjual binatang di Marketplace atau grup jual beli. Termasuk postingan tentang adopsi binatang. Perlu diingat bahwa Anda boleh membuat postingan Kabar Beranda atau iklan tentang menjual binatang."

Aturan ini bermakna akses terhadap Marketplace/grup jual beli yang melanggar aturan (antara lain jual beli binatang) akan dihapus apabila melanggar Kebijakan Perdagangan atau Standar Komunitas Facebook. Admin grup bisa mengajukan banding kepada Facebook apabila dirasa pengelola aplikasi ini salah menilai. Facebook akan meninjau banding dan menanggapinya dalam waktu satu minggu. 

Aturan ini memang masih memiliki kelemahan. Aturan masih dirasa ngambang, karena pemasaran satwa liar dilindungi masih mugkinkan dilakukan di beranda (timeline) atau iklan. Namun diakui, aturan ini akan mempermudah pengawasan perdagangan satwa liar dilindungi.

Tidak adanya spesifikasi jenis satwa yang diperjualbelikan dalam grup mengakibatkan semua postingan binatang terkena aturan ini. Hewan ternak dan hewan domestik peliharaan pun tidak bisa ditawarkan di grup seperti yang selama ini terjadi. Para pecinta kucing dan anjing stray mengeluhkan aturan ini berlaku pula untuk adopsi kucing dan anjing. Menurut mereka selama ini Facebook menjadi salah satu sumber informasi adopsi hewan telantar.

Waspada Manuver Antisipasi!

Sejumlah admin grup Facebook yang selama ini getol memfasilitasi jual beli satwa liar dilindungi mulai bermanuver. Salah satu manuver yang dilancarkan adalah mengubah nama grup. Grup Jual Beli Toed Tasikmalaya kini berubah menjadi predator Mania Tasik Malaya; JUAL BELI BURUNG MAJENANG pun kini berubah menjadi Komunitas Burung Majenang. Sayang Grup Falconer Indramayu masih ada, padahal grup tersebut kerap memfasilitasi jual beli elang.

Manuver lain yang dilakukan adalah mewanti-wanti para anggota untuk menghindari kata kunci yang khusus menyasar pada jual beli. Maka para admin pun merilis sejumlah kata yang diharamkan muncul di dalam grup. Kata jual, lelang, FS harga, bahkan adopsi sebisa mungkin tidak muncul.

Penampilan foto pun diatur. Salah satu admin grup jual beli bahkan menyarankan anggotanya untuk memajang foto-foto yang berkesan sedang mejeng dengan narasi yang tidak mengesankan jualan. Sebagai gantinya, pedagang diminta untuk membuat caption foto dengan istilah nambah dulur atau nambah saudara dan sejenisnya lalu sertakan nomor WhatsApp agar peminat bisa langsung menghubungi.

Terakhir, sangat besar kemungkinan para pedagang satwa liar dilindungi menggunakan aplikasi media sosial lain. PROFAUNA Indonesia Representatif Jawa Barat menemukan Instagram menjadi medium baru yang cukup popular di kalangan komunitas hobi. WhatsApp pun kerap menjadi pilihan karena dianggap lebih aman dan mudah.

Manuver antisipatif yang dilakukan admin grup jual beli satwa liar dilindungi ini perlu diwaspadai. Sebisa mungkin stakeholder terkait segera menentukan langkah untuk membendung manuver para pedagang satwa sekaligus kelompok hobi satwa yang salah langkah. Penegakan hukum perlu menjadi panglima dalam memberantas perdagangan satwa di media online. Bukan Cuma Facebook, aplikasi media social lain pun sudah dirambah pedagang satwa, waspada!! (Rinda Aunillah Sirait, Aktivis PROFAUNA Indonesia)

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.