Meningkat 70% Tren Perdagangan Satwa Dilindungi di Indonesia pada Semester Pertama 2015

Praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi di Indonesia pada paruh pertama tahun 2015 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2014. Jika pada rentang bulan Januari-Juni 2014 lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) mencatat sedikitnya ada 22 kasus perdagangan dan perburuan satwa liar yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum, pada rentang bulan yang sama di tahun 2015 ini terdapat setidaknya 37 kasus. Ini berarti ada peningkatan hampir 70%.

Beberapa di antara kasus-kasus perdagangan satwa liar yang terjadi selama bulan Januari-Juni 2015 adalah:

  • (23/01/2015) Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Polisi Kehutanan (Polhut), berhasil mengamankan seorang tersangka penjual satwa liar. Pelaku tersebut Sukron (22) warga Desa Wadung, Pakisaji. Dari tersangka petugas menyita 1 lutung jawa (mati), nuri merah kepala hitam, kakatua seram, 2 kakaktua kecil jambul kuning, dan 2 kangkareng perut putih.
  • (12/02/2015) Polres Madiun mengamankan  1 awetan Harimau Sumatera utuh, 1 set kulit Harimau, 1 tengkorak kepala Harimau, 1 kepala Rusa yang (awetan), dan 1 awetan Penyu Sisik utuh. Polisi juga mengamankan 3 orang sebagai tersangka yakni, Darmaji (70), Bambang Satriyo Ariyadi (54) dan Suharyadi (47). Satwa-satwa itu dijual dengan harga antara Rp 25 juta - Rp 45 juta.
  • (03/03/2015) Petugas membongkar penyelundupan 36 ekor kakatua jambul kuning, 5 ekor kakatua raja (2 mati), serta 1 ekor nuri (mati) 42 ekor burung di dalam kamar isolasi KM Gunung Dempo, di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
  • (28/04/2015) Direktorat V Tipiter Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penampung dan pengemasan trenggiling di Medan Deli dan menemukan 96 ekor tringgiling hidup, 5.000 kilo gram daging trenggiling beku Dan 77 kg sisik trenggiling. Satu orang tersangka atas nama SUM alias AB (60) mengaku menjual daging trenggiling dengan harga Rp 120 ribu per kilogram, sementara harga trenggiling hidup dijual Rp 13 juta per ekor. Akibat tindakan pelaku, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 23,56 miliar.
  • (22/06/2015) Team gabungan Dit Pol Air Polda NTB, Kementrian Kelautan dan Perikanan Pusat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB berhasil menggagalkan perdagangan 10 Kilogram insan Ikan Pari Manta, 4 karung berisi campuran tulang ikan hiu dan ikan pari manta, 2 karung tulang ikan Hiu dan 4 buah sirip Hiu.
  • (05/06/2015) Balai KSDA Bali menangkap pemilik warung/rumah makan Lawar Tewel atas nama I Ketut Sumerta alias I Ketut Perit, yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, setelah kedapatan menyimpan dan menjual 56 kg daging penyu hijau.

Dari keseluruhan catatan PROFAUNA atas 37 kasus perdagangan satwa liar itu terdapat  10 kasus (27%) yang melibatkan burung paruh bengkok,  4 kasus (11%) yang melibatkan primata, 8 kasus (22%) yang melibatkan kucing besar, 3 kasus (8%) yang melibatkan trenggiling, dan 10 kasus (27%) yang melibatkan satwa laut (penyu, hiu, pari, dll).  Ada banyak hal hipotesis yang dapat diambil dari statistik ini, antara lain jenis satwa yang saat ini banyak diminati dipasaran dan maka dari itu membutuhkan perhatian khusus seperti burung paruh bengkok dan kucing besar (harimau, kucing hutan, dll).

Ada kemungkinan kejahatan satwa liar memang mengalami kenaikan dari segi jumlah kasus secara keseluruhan. Juga bisa diasumsikan bahwa kinerja aparat penegak hukum sudah semakin membaik, sehingga semakin banyak kasus yang terbongkar. PROFAUNA sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dan aktivis  yang terus berjuang untuk perlindungan satwa liar di Indonesia.

Namun di luar semua itu, hal lain yang patut disoroti adalah bagaimana perkembangan kasus-kasus tersebut kemudian diproses. Sayangnya, sebagian besar kasus yang kemudian sampai ke meja hijau hanya menghasilkan hukuman yang tidak sebanding bagi pelakunya. Beberapa contoh kasus sebagai berikut:

  • Ahmad Fahrial, seorang pedagang gading gajah ilegal di Aceh Barat, divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1,5 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh (4/6/2015).
  • Basuki Ongko Raharjo, pedagang satwa liar antar negara, divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya (17/6/2015)

"Salah satu cara untuk memberikan efek era bagi pelaku perdagangan satwa langka itu adalah dengan hukuman yang berat, untuk itu PROFAUNA mendesak perlu segera adanya revisi UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terutama pasal 40  yang menyangkut sanksi", tegas Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA.

"PROFAUNA berharap sanksi hukumannya dirubah bukan lagi maksimal, namun menjadi minimal, dengan demikian akan ada kepastian hukum bahwa pelaku kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu akan mendapatkan hukuman yang berat", pungkas Swasti.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Swasti Prawidya Mukti (Campaign Officer PROFAUNA)

HP: 08563693611 , email: asti@profauna.net

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.