Masyarakat Dayak Enam Desa Wehea Kukuhkan Hutan Adat Seluas 300.000 Hektar di Kutai Timur

Masyarakat Dayak di enam Desa Wehea yaitu Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Benhes, Dia Beq dan Diak Lay mengukuhkan hutan adat seluas 325.842 ha yang berada di Kabupaten Kutai timur, Kalimantan Timur pada tanggal 12 Agustus 2015. Pengukuhan yang dilakukan dengan upacara adat itu dihadiri oleh pejabat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati (Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat), dan Jonny Purba (Kepala Bidang Kearifan Lingkungan), serta Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

Pemetaan wilayah adat Wehea seluas 325.842 ha tersebut dilakukan sejak awal tahun 2015 oleh pemuda-pemuda Wehea yang dikoordinir oleh Yatim, seorang koordinator pejaga hutan di Hutan Lindung Wehea. Klaim wilayah adat itu berdasarkan pada kesamaan bahasa masyarakat-masyarakat yang dikunjungi, peninggalan-peninggalan kuno seperti tempat sesembahan (punden), kuburan-kuburan, dan lainnya.

Pengukuhan hutan adat Wehea itu merupakan proses panjang yang dilakukan masyarakat Dayak Wehea dengan dukungan berbagai lembaga seperti Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) dan Vivat Internasional. Sebelumnya, pada tanggal 5 - 7 Desember 2013, masyarakat adat 6 Desa telah mengadakan konggres di Huliwa (Long Sekung Meguen) untuk memperjuangkan pengakuan atas keberadaan suku Dayak Wehea dan Ulayat Adatnya, dan pengakuan perlindungan hutan Lindung Wehea.

Kemudian pada tanggal 2 Februari 2015, lembaga adat 6 desa tersebut dengan didampingi oleh Yayasan Vivat Internasional dan Padma telah bertemu dengan KKLH dan Komnas HAM untuk menyampaikan tuntutan masyarakat yaitu:

  • Pengakuan atas masyarakat Dayak  Wehea dan hak ulayat mereka sebagai entitas masyarakat adat yang ada di Indonesia.
  • Penghentian ijin baru untuk segala jenis usaha yang dapat merusak hutan adat, budaya dan lingkungan hidup antara lain perkebunan kelapa sawit, pertambangan, Hak Penguasaan Hutan (HPH), dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
  • Pencabutan semua ijin pertambangan (IUP) dan penghentian penerbitan ijin baru pertambangan di wilayah Ulayat Adat Masyarakat Dayak Wehea, Kutai Timur, Kaltim.

Pada tanggal 16 April 2015 PROFAUNA mendukung perjuangan masyarakat adat Wehea itu dengan melakukan demonstrasi di depan kantor KKLH dengan mengusung isu "tolak tambang di Hutan Wehea". Dalam kesempatan tersebut, PROFAUNA juga melakukan dialog dengan KKLH untuk mendesak agar KKLH segera berkunjung ke Wehea untuk mendukung upaya pelestarian hutan Wehea yang dilakukan oleh masyarakat adat.

"Pengukuhan secara adat hutan Wehea seluas lebih dari 300.000 ha ini merupakan langkah awal yang positif, karena pengelolaan hutan Wehea harus dilakukan secara menyeluruh dan dalam satu kesatuan. Kami berharap pemerintah juga mendukung upaya masyarakat adat ini", ujar Bayu Sandi, Koordinator PROFAUNA Borneo.

Memiliki Keragaman Mamalia yang Tinggi

Saat ini hutan lindung Wehea yang diakui pemerintah seluas 38.000 ha yang dikelola oleh Lembaga Adat Wehea Desa Nehas Liah Bing. Hutan lindung ini menjadi rumah beragam jenis satwa liar, termasuk mamalia. Berdasarkan data yang dikempulkan oleh Rustam, peneliti dari Universitas Mulawarman dan juga penasehat PROFAUNA, di Hutan Lindung Wehea tercatat sedikitnya ada 61 jenis mamalia.

Beberapa jenis mamalia yang ditemui di Hutan Lindung Wehea terdaftar sebagai species langka dan berstatus konservasi tinggi berdasarkan daftar merah (Red List Data Book) IUCN, yaitu Terancam Punah (Near Threatened) sebanyak 7 jenis, Rentan (Vulnerable) 14 jenis, Genting (Endangered) 4 jenis, dan Kritis (Critically Endangered) 1 jenis. Lima jenis termasuk dalam Appendix I CITES, 11 jenis Appendix II, dan 2 jenis Appendix III, serta 17 jenis masuk daftar mamalia yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 tahun 1999.

Jenis-jenis mamalia yang teridentifikasi adalah jenis yang sangat tergantung dengan kondisi hutan yang masih bagus. Empat jenis Kucing Hutan (Felidae) yang teridentifikasi dari lima jenis Kucing Hutan yang ada di Kalimantan menandakan bahwa fungsi ekologis daru Hutan Lindung Wehea masih berjalan dalam koridor yang semestinya.

Famili Felidae merupakan predator tingkat tinggi yang ada di Kalimantan, dengan jenis yang paling besar adalah Macan Dahan (Neofelis diardi). Jenis ini diketahui hanya terbatas berada di hutan tropis alami dengan gangguan minimum, begitu pula dengan jenis Kucing Hutan lain yang dijumpai di Wehea (Kucing Batu Pardofelis marmorata dan Kucing Merah Pardofelis Badia).

"Dengan konsep perlindungan hutan Wehea dalam sekala luas yaitu 300.000 ha ini akan lebih memberikan jaminan bagi kelestarian hutan dan satwa liar yang tinggal di hutan tersebut", tegas Bayu Sandi.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.