Mahasiswi Jember yang Diduga Bunuh Kucing Hutan Sudah Diamankan Polisi

Seorang mahasiswi jurusan matematika Fakultas MIPA Universitas Jember bernama Ida Tri Susanti yang mengunggah foto dirinya memamerkan pembunuhan sejumlah kucing hutan pada laman Facebook-nya akhirnya diamankan oleh polisi pada hari Minggu (18/10/2015). Foto pembunuhan kucing hutan yang sudah dilindungi undang-undang itu diunggah di akun facebook Ida Tri Susanti pada tanggal 12 September 2015.

Ketika foto pembunuhan kucing hutan itu diunggah kembali di halaman facebook Profauna Indonesia, langsung mendapat kecaman keras dari netizen. Sampai hari Senin (19/10/2015) pagi, informasi tersebut langsung disebar (share) sebanyak 3.535 kali.

Begitu mendapatkan informasi tentang dugaan perburuan dan pembunuhan kucing hutan itu, lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) langsung koordinasi dengan tim KSDA Jawa Timur yang ada di Jember. Tim KSDA dan Polres Jember merespon cepat informasi tersebut, sehingga hanya dalam hitungan jam, Ida Tri Susanti sudah diamankan dan diminta keterangan di Polres Jember.

"Berburu dan memperdagangan kucing hutan itu melanggar hukum, dan pelakunya terancam pidana hukuman penjara maksimum 5 tahun", tegas Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA.

PROFAUNA Indonesia mengucapkan terima kasih atas kerja cepat tim KSDA Jawa Timur dan Polres Jember dalam merespon kasus ini. Terima kasih juga disampaikan ke masyarakat yang menyebarluaskan informasi ini, sehingga kasusnya cepat terungkap.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.