Lembaga Adat dan PROFAUNA Pasang Papan Informasi Pelarangan Perburuan Satwa Liar di Hutan Lindung Wehea

Meskipun sudah dilindungi oleh hukum adat dan juga dijaga oleh ranger, namun masih saja ada perburuan satwa liar di Hutan lindung Wehea, Kabupaten Kutai Timur. Luasnya hutan yang tidak sebanding dengan petugas yang menjaganya, turut memberi peluang bagi pemburu satwa itu.

Pemburu satwa yang dijumpai oleh Ranger PROFAUNA dan PM - sebutan penjaga hutan dari lembaga adat Dayak Wehea, itu mengaku mereka tidak tahu kalau hutan lindung Wehea itu sudah dilindungi oleh adat dan juga pemerintah. Tidak adanya informasi tentang hal itu menjadi alasan bagi pemburu untuk berburu satwa liar di hutan lindung Wehea.

Untuk itu PROFAUNA dan Lembaga Adat Dayak Wehea Desa Nehas Liah Bing memasang sejumlah papan informasi tentang pelarangan perburuan satwa liar di hutan lindung Wehea pada bulan Juni 2016. Relawan dan Ranger PROFAUNA terlibat langsung dalam pembuatan dan pemasangan papan informasi tersebut.

Selain papan informasi pelarangan perburuan satwa liar, tim juga memasang papan informasi tentang perlindungan hutan Wehea berdasarkan hukum adat. Informasi ini perlu dipasang karena ternyata masih banyak masyarakat lokal yang belum tahu jika hutan lindung Wehea tersebut dikelola oleh lembaga adat Dayak Wehea.

Informasi tentang Hutan Lindung Wehea: http://www.profauna.net/id/content/hutan-lindung-wehea-rumah-bagi-orangutan-dan-satwa-langka-kalimantan#.V3NSIvl97IW

Berikut ini beberapa foto tentang pemasangan papan informasi tersebut:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.