KSDA Amankan Satwa Dilindungi Dari Oknum Dokter Hewan di Banyuwangi

Tim Balai Besar Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim dan Polres Banyuwangi mengamankan 20 ekor satwa liar dari oknum dokter hewan di Banyuwangi pada tanggal 5 Februari 2016. Satwa yang diamankan itu antara lain 11 ekor anakan merak, 7 ekor ular Phyton molurus dan 2 ekor biawak.

Pemilik satwa itu adalah Drh. RIF yang menjual satwa lewat media sosial Facebook dan BBM. Satwa itu sering ditawarkan di grup Lelang Barter (LEBAR) dan Just Lelang Hewan (JULEHA). Untungnya perdagangan satwa liar ilegal tersebut segera ditangani oleh tim BKSDA dan Polres Banyuwangi.

"Satwa liar yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi itu kami amankan dari rumah Drh RIF di Banyuwangi dan pemilik pada waktu itu tidak ada di rumahnya", kata Kepala KSDA Wilayah V Banyuwangi Pudjiadi.

Sebelumnya Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Indonesia mencatat sepanjang tahun 2015 terdapat setidaknya ada sekitar 5.000 kasus perdagangan satwa liar secara online, salah satunya lewat media sosial Facebook. Jumlah satwa liar yang diperdagangkan secara online itu meningkat cukup banyak dibandingkan dengan data tahun 2014, dimana sedikitnya ada 3.640 iklan di media sosial yang menawarkan berbagai jenis satwa liar.

"Kami berharap pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi itu dihukum berat, karena ini jelas melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun", tegas Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA.

"PROFAUNA juga akan lapor ke Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia karena perilaku Drh. RIF itu sangat tidak etis sebagai seorang dokter hewan", pungkas Swasti.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.