Komunitas Pecinta Elang Serahkan Elang Koleksinya ke BKSDA Jawa Barat

Komunitas pecinta elang Bandung menyerahkan tiga ekor elang ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada hari Rabu (30/12/2015). Penyerahan suka rela elang itu diterima langsung oleh Kepala Bidang Tehnis BBKSDA Jabar Munarto.

Ketiga elang tersebut selanjutnya akan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Kamojang, Jawa Barat. Jika sudah siap, kedepannya elang tersebut akan dilepasliarkan kembali ke alam.

Semua jenis elang di Indonesia itu telah dilindungi undang-undang. Jual beli, termasuk memelihara elang tanpa izin bisa diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Kami menyambut baik penyerahan sukarela elang tersebut, karena elang yang hidup di alam bebas akan lebih punya fungsi sebagai penjaga keseimbangan ekosistem", kata aktivis PROFAUNA Jawa Barat Rinda  Aunillah Sirait. 

Foto: BBKSDA Jabar

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.