Koleksi Awetan Satwa Liar Dilindungi, Mendagri Dinilai Beri Contoh Buruk Upaya Konservasi

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid menyayangkan adanya pejabat negara setingkat menteri yang dengan bangga memamerkan koleksi awetan satwa liar dilindungi. Ini terlihat jelas ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memamerkan awetan harimau dan macan pada wawancara khusus di salah satu televisi nasional, Jumat (12/2/2016).

Rosek mengkhawatirkan tayangan yang menampilkan pejabat negara yang menyimpan atau memiliki satwa liar, akan berdampak pada tindakan masyarakat umum yang meniru atau mengikuti hobi tersebut. "Sangat disayangkan, dikhawatirkan masyarakat akan meniru karena menganggap itu hal yang menarik."

Hobi mengoleksi satwa liar baik hidup, mati, maupun bagian-bagian lainnya di kalangan pejabat atau aparat, kata Rosek, bukan sebuah rahasia. Informasi dan laporan yang diterima Profauna seringkali menyebut adanya pejabat yang kedapatan mengkoleksi satwa liar dilindungi. Ironinya, proses hukum seringkali tidak sampai pada tindakan atau sanksi sebagaimana mestinya. Padahal, aturan hukum atau undang-undang secara jelas melarang setiap orang memelihara satwa dilindungi dalam bentuk apapun tanpa izin. "Saya yakin masih banyak pejabat yang seperti itu, dan dalam kasus ini yang muncul dan disekspos adalah koleksi mendagri," tukas Rosek kepada Mongabay-Indonesia, Sabtu (13/2/2016).

Profauna lanjut Rosek, mendesak adanya penyelidikan terhadap temuan itu, bagaimana izinnya, serta asal-usul harimau dan macan opsetan tersebut. "Harus disita kalau memang tidak ada dokumen atau izinnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus membuat surat edaran ke seluruh jajaran menteri dan pejabat tinggi negara mengenai hal ini," tandasnya.

Irma Hermawati dari Wildlife Crime Unit-Wildlife Conservation Society (WCU-WCS)mengatakan, kepemilikan satwa liar dilindungi oleh pejabat bukan hal yang baru sejak pemerintahan orde baru. Hobi ini bukan merupakan contoh baik dari aparatur pemerintahan yang seharusnya mengerti dan memahami undang-undang. Terlebih, satwa yang dikoleksi merupakan jenis yang terancam punah.

Kepada Mongabay-Indonesia, Irma Hermawati mengaku langsung menghubungi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk mengkorfirmasi dan menyampaikan informasi tersebut. Irma mengungkapkan, Menteri LHK akan menghubungi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta menginstruksikan kepada menteri-menteri yang lain untuk menyerahkan satwa liar dilindungi, baik dalam kondisi hidup, mati, atau bagian-bagiannya kepada negara bila memang memiliki atau mengoleksinya.

"Ini terkait peraturan dan undang-undang yang berlaku, kalau benar itu harimau sumatera, jelas tidak boleh dimiliki siapapun," tegas Irma.

Selain mendesak Kementerian LHK menyita satwa opsetan milik Tjahjo Kumolo, Irma juga menekankan pentingnya penyimpanan barang bukti satwa awetan sitaan. Bila tidak diperlukan untuk institusi pendidikan atau untuk penelitian, WCU-WCS mendesak negara segera memusnahkan barang bukti yang ada agar tidak disalahgunakan.

Keterlibatan

Masih banyaknya pejabat pemerintahan dan militer di Indonesia yang kedapatan memiliki dan memelihara satwa liar dilindungi, menjadi bukti upaya penegakan hukum terkait perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi sulit untuk diberantas.

Beberapa kasus yang ditangani WCU-WCS membuktikan adanya keterlibatan oknum dari kalangan militer atau penegak hukum. "Pernah kita menangangi kasus yang fokusnya harimau, kita usut sampai ke Palembang, ternyata oknum anggota TNI yang bermain. Memang diproses, tapi hukumannya ringan," tutur Irma.

Irma juga meminta KLHK meningkatkan kontrol terhadap lembaga konservasi (LK) dan penangkaran, karena dua tempat ini diduga banyak terlibat dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi. "Kami meyakini jual beli satwa liar salah satunya berasal dari LK dan penangkaran, baik dalam bentuk hidup, mati, maupun  bagian-bagiannya."

Osmantri,  Wildlife Crime WWF - Indonesia Central Sumatera, juga menyayangkan adanya pejabat negara setingkat menteri yang mengoleksi satwa liar dilindungi dalam bentuk awetan. Osmantri mendesak pemerintah menegakkan hukum dan perundangan yang berlaku, terkait perlindungan satwa liar di Indonesia. "Sangat disesalkan kalau pemerintah tidak memahami undang-undang, bahkan menjadi pelaku dalam jual beli satwa liar yang dilindungi," paparnya.

Perkembangan terbaru, sebagaiman dikutip dari Detikom, Tjahjo Kumolo siap serahkan 5 koleksi harimaunya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Lengkapnya, 1 awetan diserahkan ke BKSDA Jawa Tengah karena berada di rumah orang tuanya di Semarang, dan 4 awetan harimau diserahkan ke BKSDA Pusat. "Senin, surat akan dikirim beserta satwa awetan tersebut kepada Kepala BKSDA dengan tembusan Presiden, Mensesneg, Menteri KLH, Seskab, dan Kepala Staf Presiden," paparnya.

Sumber: Mongabay.co.id, ditulis oleh Petrus Riski, Surabaya

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.