KLH Ungkap 23 Perusahaan yang Terlibat Kebakaran Hutan, ini Daftarnya

Jakarta - Inisial perusahaan-perusahaan yang telah dikenai sanksi terkait kasus kebakaran hutan diungkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Tercatat ada 23 perusahaan yang prosesnya telah selesai. 

Data inisial perusahaan tersebut diketahui ketika Menteri KLH Siti Nurbaya menggelar jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015) malam. Hadir pula dalam jumpa pers Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.

Berikut inisial ke-23 perusahaan tersebut beserta lokasi dan sanksi yang telah dijatuhkan: 

Sanksi: Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan 
1. HSL Riau

Sanksi: Cabut Izin Lingkungan
1. DHL Jambi
2. MAS Kalbar

Sanksi: Paksaan Pemerintah
1. WKS Jambi
2. IHM Kaltim 
3. KU Jambi
4. BSS Kalbar

Sanksi: Pembekuan Izin 
1. BMH Sumsel
2. SWI Sumsel 
3. SRL Riau
4. PBP Jambi
5. BMJ Kalbar
6. IFP Kalteng
7. TKM Kalteng
8. KH Kalteng
9. DML Kaltim 
10. SPW Kalteng
11. HE Kalteng 
12. WAJ Sumsel
13. RPP Sumsel 
14. LIH Riau 
15. TPR Sumsel 
16. BACP Kalut 

Sumber: news.detik.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.