Kasus Penebangan Pohon di Sendiki Malang Selatan: 2 Orang Divonis Penjara 1,6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Pengadilan Negeri Malang memvonis Supriyanto dan Dwi Budi Santoso dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memuat pohon hasil tebangan secara illegal di hutan Sendiki, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjign Wetan, Kabupaten Malang. Jika terdakwa tidak mampu membayar dendanya, maka akan diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.

Kedua warga Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu sebelumnya pada tanggal 9 Juni 2020 kepergok tim Profauna Indonesia waktu mereka berusaha mengangkut kayu hasil tebangan illegal di hutan Sendiki. Pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut melarikan diri, termasuk Supriyanto dan Dwi Budi Santoso. Salah satu pelaku yaitu Yonosari akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Gakkum Jabalnusra dan kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Malang pada bulan Desember 2020 dengan hukuman penjara 1,6 tahun.

Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Supriyanto dan Dwi Budi Santoso akhirnya berhasil diaankan oleh tim Gakkum wilayah Jabalnusra ada hari Minggu (17/10/2021). Sebagai info, ada empat orang yang jadi DPO Gakkum dalam kasus illegal logging di hutan lindung Sendiki tersebut, yaitu Supriyanto, Jemain Candra Irawan, Wijatmoko dan Dwi Budi Santoso. Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkum Jabalnusra pada tanggal 28 September 2020.

Dengan telah divonisnya Supriyanto, Dwi Budi Santoso dan Yonosari, kini tinggal 2 orang tersangka yang belum divonis yaitu Jemain Candra Irawan dan Wijatmoko. Kedua orang ini juga berhasil diamankan oleh tim gabungan Gakkum Jabalnusra, Polda Jatim dan Profauna Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022. Cerita lengkap tentang penangkapan DPO ini bisa dibaca pada link berikut: Buron 2 tahun Ditangkap Petugas.

"Kami mengapresiasi DPO kasus penebangan pohon illegal di Sendiki ini akhirnya bisa ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Gakkum Jabalnusra. Kami berharap akan diusut juga pihak-pihak yang diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap kejahatan perusakan hutan di Malang selatan ini," kata Erik Yanuar, coordinator lapangan Profauna Indonesia.

Lihat juga video ini: Video pembalakan hutan Sendiki

Artikel terkait:

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.