Jual Satwa Lindung, Dibui 13 Bulan

MADIUN - Trio terdakwa perdagangan satwa yang dilindungi Darmaji, Bambang Satriyo Ariyadi, dan Suharyadi harus berlebaran di penjara. Sebab Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Madiun telah menjatuhkan hukuman penjara 13 bulan dan denda Rp 3 juta subsider sebulan penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Endang Sri G.I. itu hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ). "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan melanggar pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas Endang kemarin (2/7).

Barang bukti seekor harimau yang diawetkan, satu set kulit harimau, selembar kulit kepala harimau, dua tengkorak harimau, satu kepala rusa yang diawetkan, dan seekor penyu sisik yang diawetkan dikembalikan kepada negara melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) Wilayah I Madiun.

JPU Sulistyo menyatakan, trio terdakwa menjalani hukuman sejak 12 Februari 2015. Artinya mereka harus menjalani hukuman sembilan bulan lagi. "Kalau dendanya dibayar, tinggal menjalankan sembilan bulan. KAlau tidak, berarti 10 bulan." jelasnya.Ketiga terdakwa juga tidak mengajukan keberatan atas vonis hakim tersebut. Mereka menerima dan akan menjalani hukuman itu.

Sumber: Jawa Pos, 3 Juli 2015

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.