Jual Burung Kakatua dan Burung Nuri Lewat Facebook, Uman Ditangkap Polisi

Agus Apriyanto alias Uman (26) warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Sahabat Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang yang merupakan seorang penjual burung langka dan dilindungi lewat jejaring media sosial Facebook dengan akun Facebook bernama Apriani Daeng, akhirnya diamankan.

Uman yang menjajakan burung Kakatua dan Nuri tersebut, berhasil diamankan Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap akun tersebut hingga kemudian dipancing untuk melakukan transaksi jual beli.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pada Selasa (14/2/2016) sekitar pukul 12.00 lalu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti burung langka dan dilindungi berupa empat ekor burung Nuri warna merah kepala hitam dan dua ekor burung Kakaktua warna putih jambul kuning.

Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Selasa (21/2/2017), tersangka Uman, mengatakan, sudah enam bulan belakangan ini menjual burung-burung langka dan dilindungi diantaranya burung Kakaktua dan burung Nuri.

"Saya jual burung Kakaktua seharga Rp 3,5 juta dan burung Nuri seharga Rp 1,6 juta," jelasnya.

Dikatakan tersangka bujangan tersebut, ia mendapatkan burung-burung tersebut dari memesan terhadap seseorang yang ada di Banten.

"Jadi, saya pesan burung Kakaktua seharga Rp 2,9 juta dan burung Nuri seharga Rp 1 juta. Saya transfer uang dulu, baru burung yang saya pesan dikirim ke Palembang," terangnya. Pengiriman burung tersebut, dikatakan tersangka Uman, dengan modus barang pecah belah sehingga bisa mengelabui atau lolos dari pemeriksaan saat pengiriman. Dan setelah burung-burung tersebut sampai di Palembang, baru kemudian ia menjajakannya lewat Facebook dengan akun Apriani Daeng.

"Di akun tersebut, saya jual burung-burung tersebut berikut dengan foto-fotonya serta keterangan lainnya," ungkapnya.

Setelah ada pembeli yang menawar, masih dikatakan tersangka, baru kemudian ia secara intens berhubungan dengan calon pembeli tersebut. "Mereka (Pembeli-red) saya suruh datang ke rumah dan langsung melihat burung-burungnya. Kalau deal bisa langsung transaksi," tuturnya.

Ketika disinggung sudah berapa keuntungan yang didapat dengan menggeluti bisnis  ersebut, tersangka mengaku sudah tidak mengetahuinya. Hanya saja, keuntungan terakhir yang didapat berjumlah Rp 2,9 juta dari penjualan burung Kakaktua.

"Saya tahu ini dilarang. Tapi mau bagaimana lagi, gaji saya sebagai karyawan swasta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Uman dilakukan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan hewan dilindungi di Facebook.

"Kita lakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap akun tersebut lalu kita pancing untuk melakukan transaksi jual beli," jelasnya. Selanjutnya, dikatakan Irawan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut dengan barang bukti berupa burung-burung dan lainnya.

"Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Kaur Linhut BKSDA Sumsel, Andre, mengatakan, hewan-hewan dilindungi selanjutnya dalam pengawasan pihaknya. Dimana, nantinya burung tersebut akan dilepas di habitat aslinya.

Sumber: http://palembang.tribunnews.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.