Jual Beli Satwa Liar, Drh Risa Akhirnya Ditahan

BANYUWANGI - Jalan panjang pemeriksaan drh Risa Insa F dalam kasus dugaan jual beli satwa liar secara online memasuki babak baru. Kabar terakhir, sang dokter hewan tersebut kini sudah mulai menjalani proses hukumnya. Bahkan informasi yang masuk menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah ditahan atas kasus yang membelitnya tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA III Jatim, Sumpena dikonfirmasi melalui jaringan telpon membenarkan soal kelanjutan proses hukum atas drh Risa tersebut. Menurutnya pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan atas warga Perumahan Mahogani Cluster, Genteng, Banyuwangi. "Dia sudah diperiksa dan dimintai keterangannya," katanya.

Majunya drh Risa dalam meja penyidikan sekaligus mengakhiri spekulasi seputar kasus yang sedang berjalan tersebut. Sebab sejak digerebek tim gabungan BKSDA Jawa Timur dan Polres Banyuwangi pada 5 Februari 2016 lalu. Yang bersangkutan selalu absen dalam pemanggilan penyidik.

Bahkan kepolisian sempat memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Namun pemeriksaan yang sudah dijalaninya tersebut menjadi titik terang kelanjutan kasus ini. Bukan itu saja setelah diperiksa drh Risa juga sudah ditahan oleh penyidik. Hanya saja Sumpena tidak merinci dimana drh Risa ditahan.

"Ya dia sudah ditahan. Untuk jelasnya nanti saya hubungi lagi setelah saya selesai rapat dari Surabaya," ujarnya.

Sekadar mengingatkan saja, drh Risa digerebek pada 5 Februari lalu. Dia diduga telah memperdagangkan satwa liar tanpa dokumen resmi alias liar. Untuk menjalankan aksinya dia mempergunakan jaringan media sosial untuk mendukung usahanya tersebur.

Jenis satwa langka yang dilindungi berhasil ditemukan petugas gabungan seperti merak, ular sanca, dan biawak, secara online.  Berdasar penggeledahan yang dilakukan di Perum Mahogani, Desa Genteng Kulon, polisi mengamankan sebelas ekor anak burung merak, tujuh ekor ular phyton jenis bodo, dan sembilan ekor biawak.

Pengungkapan jual-beli satwa itu berkat laporan Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (BKSDA) Jawa Timur.  Selama tiga bulan  petugas BKSDA menelusuri sebuah transaksi jual-beli satwa online. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan alamat dan nama asal-usul pengirim di Banyuwangi.

Untuk memastikan hasil penelusuran, BKSDA Jawa Timur menggandeng Polres Banyuwangi. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan beberapa ekor satwa di rumah dokter muda itu. (nic)

Sumber:  http://radarbanyuwangi.jawapos.com/

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.