Ini Dia Kasus Perburuan Satwa Liar Paling Menonjol di Medsos Tahun 2016

Perburuan satwa liar yang kemudian diunggah di media sosial sepanjang tahun 2016 masih saja tinggi. Tanpa merasa malu, masih banyak orang memajang satwa hasil buruan di media sosial untuk pamer. Padahal jika menyangkut satwa liar yang dilindungi, pamer satwa hasil buruan tersebut bisa terancam pidana.

Pada tahun 2016 PROFAUNA menerima 85 pengaduan terkait perburuan satwa liar yang diunggah di media sosial. Sayangnya pelaku perburuan satwa liar tersebut sulit terjerat hukum karena terkendala minimnya bukti dan sulitnya menelusuri lokasi terjadinya perburuan satwa.

"Ada 5 kasus perburuan satwa liar dilindungi yang diadvokasi oleh PROFAUNA pada tahun 2016, semua pelaku teridentifikasi dengan jelas, tetapi sayangnya tidak ada proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan perburuan satwa itu", kata Swasti Prawidya Mukti, juru kampanye PROFAUNA Indonesia.

Berikut ini 4 kasus perburuan satwal iar itu yang menonjol dan mendapat perhatian luas netizen.

Perburuan Lutung Jawa di Lumajang

Perburuan Lutung Jawa ini diunggah di Facebook akun Addhi Gokhil pada bulan Januari 2016. Dalam foto di akun facebook tersebut terlihat ada lebih dari tiga ekor lutung yang sudah mati yang dipikul dengan menggunakan sebatang kayu. Laporan PROFAUNA ke BKSDA Jawa Timur ditindaklanjuti dengan penyelidikan langsung ke area lokasi.

Berdasarkan informasi yang diterima PROFAUNA dan penelusuran lebih lanjut oleh BKSDA, diketahui bahwa pembantaian Lutung Jawa terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Diduga Lutung Jawa ini diburu dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Pelaku sudah teridentifikasi tapi belum ada proses hukum terkait kasus ini.

Perburuan Bekantan

Perburuan Bekantan di Facebook akun Uchu Adam Dhoang muncul pada bulan Juni 2016: Dalam kasus ini PROFAUNA membuka layanan pengaduan untuk kasus ini, dan mendapat respon salah satunya dari anggota Komisi IV DPR RI daerah pemilihan Kalbar, Daniel Johan yang mengusulkan kepada pemprov Kalbar untuk meningkatkan perlindungan ekosistem mangrove dan satwa di dalamnya.

Enam orang terduga pelaku pembunuhan Bekantan itu kemudian berhasil ditangkap di salah satu perusahaan kayu di Senoni, Desa Lebak Silong, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (13 Juni 2016) oleh BKSDA Kalimantan Timur, bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Barat dan Polres Sambas.

Keenam tersangka berasal dari Dusun Semantir, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Mereka mengaku telah memakan Bekantan hasil buruan, tetapi sayangnya tidak ada sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku.

Pembantaian Beruang

Perburuan Beruang yang diunggah di Facebook akun Rosi Kuale mencuat pada bulan Agustus 2016. Foto menunjukkan seekor beruang madu yang tangan kirinya terikat di sebuah kayu. sedangkan bagian lehernya terdapat luka sudah terbuka seperti disembelih.

Menanggapi foto yang diunggah pada tanggal 30 Agustus 2016 itu, PROFAUNA membuka layanan pengaduan masyarakat. Laporan PROFAUNA kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA Kalimantan Barat.

Pada tanggal 1 September 2016 Polres Sambas, Polsek Jawai, BKSDA Singkawang, Kepala Desa Sungai Nilam, Kepala Dusun Timur dan tokoh masyarakat setempat bertemu dengan pihak keluarga dari Joko alias Lobo yang diduga pemilik akun FB atas nama Rosi Kuale yang merupakan warga Dusun Timur RT 12 RW 06 Desa Sei Nilam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kasus ini tidak bisa diselidiki lebih lanjut karena tersangka berdomisili di Malaysia. Diduga lokasi perburuan berada di Bintulu, Sarawak, Malaysia.

Perburuan Cendrawasih di Papua

Perburuan Cendrawasih ini diunggah di di Facebook akun Feronica Natalia Saman pada November 2016. PROFAUNA membuka layanan pengaduan masyarakat untuk mengumpukan informasi lebih banyak lagi tentang keberadaan pelaku, yang setelah ditelusuri juga pernah mengunggah foto perburuan satwa jenis lain.

Perburuan cendrawasih yang dihujat netizen ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan termasuk Gubernur Papua. Tim BKSDA juga melakukan penyelidikan di lapangan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke BKSDA Papua seksi Jayapura karena ternyata domisili terduga pelaku berada di Nabire. Sayangnya, terduga pelaku yang merupakan mahasiswa UNIPA itu hanya diberi surat peringatan (27 November 2016).

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.