Hutan Harapan di Sumatera Terancam Jalan Tambang Batu Bara

Hutan Harapan di Sumatera merupakan hutan dataran rendah terakhir yang masih tersisa di Sumatera. Program restorasi ini salah satu terbesar di dunia, dan pertama di Indonesia. Hutan Harapan adalah eks pengusahaan hutan produksi yang dialihkan ke restorasi ekosistem untuk dikelola dan dipulihkan.

Cikal bakal Hutan Harapan ini diinisiasi oleh Bird Life Internasional, RSPB dan Burung Indonesia yang membentuk Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Indonesia. Lalu, yayasan ini membentuk PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki).

Karena pemerintah mensyaratkan badan hukum perseroan terbatas (PT), maka didirikan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). Izin RE pertama didapat pada 2007, yakni untuk kawasan seluas 52.170 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin (SK Menhut No 293/Menhut-II/2007). Izin kedua keluar pada 2010 untuk areal seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun (SK Menhut No 327/Menhut-II/2010). Total luas izin konsesinya 98.555 hektare. Inisiatif Hutan Hatapan setidaknya menyelamatkan 20 persen hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera dan mendukung pelestarian alam di Indonesia.

Dalam situsnya (hutanharapan.id) disebutkan bahwa secara administratif, Hutan Harapan terletak di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kawasan seluas 98.555 hektare ini berada di jantung Pulau Sumatera, salah satu pulau terbesar di Indonesia.

Hutan Harapan wilayah Sumsel masuk ke dalam kelompok hutan Sungai Meranti dan Sungai Kapas, sedangkan wilayah Jambi masuk ke dalam kelompok hutan hulu Sungai Meranti (Sarolangun) dan hulu Sungai Lalan. Oleh karena itu, wilayah ini masuk ke dalam sub-daerah aliran sungai (sub-DAS) Meranti, Kapas, dan Lalan dan DAS Musi dan Kandang.

Hutan Harapan mendukung pelestarian flora dan fauna yang terancam punah secara global, seperti harimau sumatera, gajah asia, beruang madu, ungko, bangau storm, rangkong, kayu jelutung, bulian, tembesu dan keruing. Teridentifikasi sebanyak 307 jenis burung, 64 jenis mamalia, 123 jenis ikan, 55 jenis amfibi, 71 jenis reptil, 728 jenis pohon (hutanharapan.id).

Jalan Tambang Mengancam

Hutan Harapan yang bisa menjadi harapan rakyat Indonesia untuk pelestarian ekosistem hutan di Sumatera itu terancam dengan rencana pembangunan jalan tambang batu bara oleh PT Marga Bara Jaya (MBJ) yang akan melewati Hutan Harapan.

Dalam rapat komisi penilai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pusat pada tanggal 2 Juli 2019 di Manggala Wana Bakti, dimunculkan alternatif jalan 2 dan alternatif jalan 3. Alternatif jalan 2 itu melintas Hutan Harapan, sedangkan alternatif jalan 3 itu tidak melintasi Hutan Harapan.

Baik jalan alternatif 2 atau 3 itu tetap sama-sama mempunyai resiko terganggunya eksosistem Hutan Harapan. Jalan alternatif 2 yang melintasi Hutan Harapan mempunyai dampak buruk lebih besar bagi kelangsungan satwa liar dan habitatnya. Di kawasan ini menjadi habitat gajah dan harimau sumatera. Pembangunan jalan akan menimbulkan resiko tinggi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar di masa mendatang.

Untuk jalan alternatif 3 meskipun tidak melintasi Hutan Harapan, namun tetap akan mempunyai dampak dari proses pembangunan jalan tambang tersebut dan aktivitas pengangkutan hasil tambang ketika jalan tersebut ketika telah beroperasi.

Rencana pembuatan jalan tambang ini sudah bergulir sejak lama. Sebelumnya adalah  perusahaan tambang dengan bendera PT Musi Mitra Jaya (MMJ) yang ingin membuka jalan tambang.

Mengutip berita di Mongabay (23 Oktober 2013), Kementerian Kehutanan tampak 'galau' memutuskan kala PT Musi Mitra Jaya (MMJ), mengajukan izin pinjam pakai kawasan di Hutan Harapan untuk jalan angkut hasil tambang. Padahal, pemegang konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) menolak tegas. Peraturan pun, sudah jelas,  bahwa di kawasan restorasi ekosistem tak boleh ada pinjam pakai.  Itu sesuai Permenhut No 14 Tahun 2013 sebagai perubahan PP Kehutanan no 38 tahun 2012 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

Tambah aneh lagi, pada pertemuan 3 Mei 2013, antara MMJ, Reki dan Kemenhut, kementerian ini gamblang meminta Reki menerima uang kompensasi yang diusulkan anak usaha Grup Atlas Resources Tbk ini sebesar Rp10 miliar (Mongabay, 23/10/2013).

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Jalan Angkut Batu Bara

Rencana pembangunan jalan angkut batu bara yang melewati hutan Harapan itu ditolak mentah-mentah oleh masyarakat sipil. Mengutip berita di Mongabay tertanggal 2 April 2019, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Selatan dan Jambi, beranggotakan 36 lembaga menolak dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) jalan angkut batubara membelah Hutan Harapan, usulan dari PT Marga Bara Jaya (MBJ).

Penolakan ini disampaikan pada kegiatan rapat Komisi Penilai Amdal Pusat, soal lanjutan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan khusus angkut batubara, hasil kebun dan hasil hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kabupaten Batanghari, Jambi oleh MBJ, di Palembang, akhir Maret lalu.

Yulqori, KKI Warsi mengatakan, ada empat hasil keputusan koalisi terhadap pembahasan amdal lanjutan yang sebelumnya dibahas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Februari lalu. Mereka sepakat penolakan jalan tambang yang membelah di Hutan Harapan yang dikelola dan sudah pemerintah berikan izin restorasi ekosistem kepada PT Restorasi Ekosistem.

"Kami koalisi menolak rencana pembangunan jalan khusus angkut batubara usulan MBJ melalui kawasan hutan PT Reki, termasuk menolak dokumen amdal," katanya. Koalisi antara lain, KKI Warsi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi dan Sumsel, Hutan Kita Institut, Zoological Society of London, Forum Harimau Kita, Forum Konservasi Gajah Indonesia, dan LBH Palembang dan lain-lain (Mongabay, 2/4/2019).

PROFAUNA Indonesia, sebagai wadah bagi ribuan rakyat Indonesia yang peduli pelestarian satwa liar dan habitatnya, juga menolak rencana pembangunan jalan angkut tambang tersebut. PROFAUNA meminta kepada Kementerian LHK agar pembangunan jalan tambang PT MBJ itu menghindari area Hutan Harapan yang merupakan konsesi PT REKI. Masih ada jalan alternatif lain yang selama ini sudah dimanfaatkan, yaitu jalan melalui PT BPP atau jalan melalui Conoco Philip.

"Jika pembangunan jalan tambang PT MBJ yang berdampak terhadap Hutan Harapan itu terus dipaksakan, ini menciderai semangat pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi dan menjaga kelestarian hutan yang ada," tegas Ketua PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid.

Sumber foto: Hutan Harapan

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.