Gagalkan Penyelundupan 310 Burung

Kepolisian Sektor Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menggagalkan penyelundupan 310 ekor burung jenis Kacer dan Ciblek, kemarin (2/8). Burung yang rencana akan diterbangkan ke Jakarta itu, diamankan karena tidak memiliki kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

Burung yang disita yakni 250 ekor burung Ciblek dan 60 Kacer, dengan nilai sekitar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta. Kapolres Padangpariaman AKBP Rudy Yulianto didampingi Kapolsek BIM Iptu Jhon Herman mengakui telah mengamankan burung-burung tersebut.

Pemiliknya tidak memiliki kelengkapan berkas administrasi. "Yang jelas proses ini masih kita jalani berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). Apakah ini masuk dalam tindak pidana atau tidak," sebutnya.

Katanya sejumlah burung bersuara indah itu, tidak termasuk kategori satwa dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Namun, tindakan perdagangan burung itu tetap merupakan pelanggaran.

"Keterangan BKSDA, memang populasi burung ini mulai berkurang di wilayah Sumbar," ungkapnya.

Katanya, penggagalan penyelundupan itu bermula ketika personel Polsek Kawasan BIM mencurigai sebuah kendaraan yang akan masuk ke bandara. Ketika mobil box ini masuk ke kargo, maka ditemukanlah barang angkutan berupa burung yang dibawa dengan sangkar. 

"Saat diturunkan di kargo, petugas menemukan ratusan burung yang disimpan dalam sangkar. Penyelundupan ini dibantu seorang oknum petugas cargo berinisial H yang diduga perantara antara pemilik burung dan pembeli. Selanjutnya, burung yang akan diselundupkan itu dirawat BKSDA," ujarnya.

Kepala Resort Polisi Hutan Kota Padang BKSDA Sumbar Chandra mengatakan, ratusan burung tersebut jenis burung yang terbilang hampir punah dan keberadaannya mulai langka untuk ditemui di hutan lindung Sumbar.

Katanya, dalam praktik penyelundupan binatang tersebut, negara tidak memberikan sanksi pidana. Hanya berupa sanksi administrasi dan barang selundupannya disita, kemudian dilepaskan ke habitatnya.

"Burung-burung ini memang kerap diburu para pebisnis binatang. Biasanya para peburu berpencar ke dalam hutan untuk memburu burung-burung tersebut," kata Chandra.

Kapolsek Kawasan BIM Iptu Jhon Herman menambahkan dengan digagalkannya penyelundupan ini, maka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pihaknya sudah menggagalkan praktik ini empat kali. Sekitar 1.600 ekor burung berhasil diselamatkan.

"Modusnya dikirim melalui kargo dengan pengiriman dengan sangkar masih seperti dulu," katanya. (*)

Sumber: http://www.koran.padek.co/read/detail/33393

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.