Dua Pemburu Satwa di Lereng Gunung Arjuno Diamankan

Dua pemburu satwa di hutan lindung lereng Gunung Arjuno diamankan petugas gabungan PROFAUNA Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim, Balai Gakkum Jabalnusra, Perhutani KPH Malang dan SKW VI Probolinggo, Minggu (13/9/2020) sore.

Informasi di lapangan menyebut, petugas gabungan berpatroli di hari kedua di Hutan Lindung Petak 8A Blok Bon Cembo RPH Karangan, BKPH Singosari KPH Malang. Sekitar pukul 15.20 Wib, petugas melihat dua orang sedang membawa senapan angin di sekitar hutan lindung.

Mengetahui itu, petugas gabungan langsung berpencar menuju dua orang yang diduga kuat sedang melakukan perburuan liar satwa. Sekitar pukul 16.20 Wib, petugas berhasil menyergap dua pemburu itu.

"Dari tangan pemburu petugas berhasil mengamankan satu ekor burung puyuh jenis gonggong Jawa (Arborophila javanica) hasil buruan yang sudah mati tertembak dan dua buah senjata angin kaliber 4,5," jelas Rosek Nursahid, salah satu pendiri PROFAUNA.

Rosek menambahkan, hutan dan kawasan sekitar Gunung Arjuno memang rawan dengan perburuan liar satwa. Hampir setiap akhir pekan selalu ada pemburu masuk ke daerah ini untuk berburu satwa seperti monyet, kijang, burung, lutung dan lainnya.

"Meskipun burung yang diburu jenis yang tidak dilindungi, perburuan satwa liar di kawasan hutan tetap harus ada izinnya. Merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang berisi siapa pun yang menangkap/berburu/membawa satwa liar dari kawasan hutan tanpa izin itu adalah tindakan melanggar hukum," beber aktivis lingkungan ini.

Rosek melanjutkan, PROFAUNA mendesak kasus perburuan satwa liar di hutan lindung bisa diusut tuntas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Tujuannya bisa memberikan efek jera orang yang tidak bertanggungjawab.

"Kami (PROFAUNA) juga ingin adanya peran serta masyarakat. Jika sewaktu-waktu ada yang melihat kegiatan perburuan satwa liar segera melaporkan ke petugas," ungkap Rosek.

Menurutnya, penegakan dan perlindungan alam sangat dibutuhkan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk menangani perburuan satwa liar yang semakin marak.

"Apalagi jelas peraturan Kapolri telah melarang penggunaan senjata api atau senapan angin untuk berburu satwa liar secara ilegal," tandasnya.

Sementara Koordinator Polisi Hutan Perhutani KPH Malang, Heru Restyo membenarkan jika pelaku akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penangganan lebih lanjut.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan dan keterangan sementara, dua pemburu itu berisial Nt dan Sb, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Saat ini kedua pelaku perburuan sudah diamankan di Kantor RPH Karangan BKPH Singosari KPH Malang. Nanti pelaku akan diserahkan kepada penyidik Polres Malang," jelas Heru.

Sebelum ada tindakan tegas seperti kali ini, pihaknya sudah sering kali mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat baik secara langsung atau melalui papan larangan yang berada di area hutan lindung.

"Harapan kami agar masyarakat tidak melakukan perburuan. Kalau tetap bandel mereka pasti berurusan dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di: Kumparan.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.