Dokter Hewan Penjual Satwa Lindung Diadili

Banyuwangi, Memorandum - Dokter hewan yang memperjualbelikan satwa lindung akhirnya diajukan ke meja hijau.  Perkara dengan terdakwa tunggal drh. Risa Isna Fahziar, warga Perumahan Mahogani, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Gentengmulai disidangkan di  Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (16/11).

Persidangan sudah memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dua saksi yang dihadirkan adalah petugas dari BKSDA wilayah V Banyuwangi yakni Purwanto dan M. Sudarmo. Mereka dimintai keterangan seputar penggerebekan rumah terdakwa. 

Dalam persidangan kemarin, Purwanto menyatakan, saat melakukan penggerebekan rumah terdakwa, dirinya sama sekali tidak mengetahui  tujuan. Dia hanya mengikuti perintah pimpinannya untuk mengecek adanya hewan liar dilindungi. "Saya tahu itu rumah terdakwa yang digerebek saat tiba di sana," jelasnya.

Di menegaskan, saat itu di rumah terdakwa hanya ada istri terdakwa dan seorang pegawai pet shop milik terdakwa. Di rumah itu mereka menemukan satwa lindung jenis ular sanca bodo, anak burung merak dan biawak abu-abu. Selain itu, di tempat itu, katanya, masih ada satwa lain tetapi tidak dilindungi undang-undang.

Khusus anak merak ditemukan di lantai satu rumah terdakwa. Sedangkan sanca bodo dan biawak abu-abu berada di salah satu kamar kosong yang berada di lantai 2 rumah tersebut. "Satwa dilindungi itu diletakkan di tempat tersembunyi," jelasnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Putu Endru Sonata.

Ditengah persidangan, Jaksa Penuntut Umum Agus Suhairi sempat menanyakan apakah saksi sempat menanyakan surat izin terkait keberadaan satwa dilindungi. Menjawab itu saksi menyatakan yang menanyakan hal itu adalah petugas dari Polres. "Saat itu kami datang ke sana bersama anggota Polres Banyuwangi, anggota Polres yang menanyatakan itu," jelasnya.

Selain itu, Purwanto menegaskan tidak ada aturan untuk mengeluarkan ijin memiliki satwa dilindungi. Menurutnya, yang ada hanya izin untuk penangkaran saja.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi kecuali keterangan yang menyatakan biawak abu-abu tidak ada di Banyuwangi. Menurut terdakwa, biawak abu-abu ada di Banyuwangi. "Di Alas Purwo dan Baluran biawak abu-abu banyak," tegasnya.

Ketua majelis hakim kemudian mengkroscek bantahan terdakwa pada saksi. Akhirnya saksi saksi Purwanto menarik keterangannya yang pertama. Pria ini kemudian membenarkan bantahan terdakwa.(jai)

Sumber: http://www.skhmemorandum.com/

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.