Disita di Kamar Mandi, Polisi Amankan Dua Tersangka

GRESIK (BM) - Anggota Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Gresik menangkap dua tersangka penyeludupan satwa langka yang dilindungi. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 16 ekor burung langka berbagai jenis.

Dari keterangan tersangka, burung yang dilindungi itu diambil dari pulau Merauke yang diselundupkan dan  disembunyikan di dalam kamar mandi kapal untuk menghindari petugas. Rencananya, burung langka itu akan dijual lagi setiba di Surabaya. 

"Sebanyak 16 ekor burung langka kami amankan di kamar mandi Kapal Mulia yang berlayar dari Merauke menuju Surabaya," ujar Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo,  Jumat (11/12).

Selain itu, imbuh kapolres ternyata satwa yang termasuk dilindungi tersebut tak dilengkapi surat atau dokumen sah. Sementara, dua tersangka yang diamankan dalam kasus penyelundupan satwa langka itu adalah Rully Aditya Pamungkas warga Temanggung Jawa Tengah, dan Riau Fandang Hasiolan warga Cilacap Jawa Tengah.

"Satwa yang diselundupkan merupakan hewan yang termasuk dilindungi. Ditambah lagi, saat dibawa berlayar menuju ke Surabaya tanpa ada dokumennya. Ternyata memang ilegal dan rencananya akan dijual lagi tapi keburu kita amankan," terang AKBP Ady Wibowo.

Sedangkan satwa langka yang kini disita petugas di antaranya adalah burung kasuari, kakak tua, nuri kepala hitam dan burung bayan hijau. Belasan satwa yang dilindungi ini diamankan saat Polres Gresik menggelar operasi rutin di perairan perbatasan Gresik Surabaya.

Kepada polisi, kedua tersangka penyelundupan satwa itu mengaku baru pertama kali membawa satwa yang dilindungi tersebut. "Kami tidak tahu kalau burung ini dilindungi. Kami kaget saat ada operasi dan ternyata mengamankan burung-burung itu," aku Rully saat berada di Mako Satpolair Gresik.

Rully juga mengaku, belasan burung tersebut mereka bawa dari Merauke untuk dibawa ke pelabuhan Surabaya lalu dijual. "Rencananya kita jual di Surabaya karena harganya mahal hingga jutaan rupiah," imbuhnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan mapolres mereka bakal terancam pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang Memerniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta. (sgg/uki/nov)

Sumber: Beritametro.co.id

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.