Dicari Pelaku Pembantaian Orangutan!

Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) pada tanggal 22 Juni 2015 mendapatkan laporan masyarakat tentang pembantaian satwa yang diduga jenis orangutan yang dibunuh dengan sangat keji. Orangutan tersebut dibunuh, dibakar dan kemudian dimakan. Proses pembakaran satwa mirip orangutan tersebut diposting di Facebook dengan nama Polo Panitia Hari Kiamat.

Pembunuhan orangutan itu melangar hukum, karena orangutan adalah satwa langka yang sudah dilindungi undang-undang. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku pembunuhan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun.

"Jika benar itu satwa orangutan, pelaku pembantaian  bisa dijerat hukum pidana, karena melanggar UU nomor 5 tahun 1990 dan juga UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", tegas juru kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti.

PROFAUNA akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini dengan melaporkannya ke parat penegak hukum. Untuk itu barang siapa yang mengetahui orang dibalik akun FB Polo Panitia Hari Kiamat yang diduga melakukan atau terlibat dalam aksi pembantaian orangutan, harap menginformasikannya ke PROFAUNA lewat email: profauna@profauna.net, SMS center 081336657164, 081615711592 atau telpon 08563693611.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.