- English
- Bahasa Indonesia
Daftar Jenis satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi Undang-Undang
Secara hukum, satwa liar dan tumbuhan dibedakan dalam dua kategori, yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Jika satwa atau tumbuhan tersebut masuk jenis yang dilindungi maka tidak boleh diburu atau diperjualbelikan. Bagi pelanggarnya ada sanksi hukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100.
Undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayai dan ekosistemnya. Info lengkap terkait UU no 5 tahun 1990 bisa diunduh pada link berikut: uu_no_5_tahun_1990.pdf
Sedangkan daftar jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi bisa diunduh pada link berikut: p_106_2018_jenis_tsl_dilindungi.pdf
Link terkait: