Coba selundupkan 103 ekor trenggiling, 4 ABK dibui 2 tahun 3 bulan

Merdeka.com - Empat anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Abadi terbukti bersalah mencoba menyelundupkan 103 ekor trenggiling ke Malaysia. Masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Keempat ABK KM Rezeki Abadi yang dijatuhi hukuman yaitu Faisal Rahman, Zuhri, Adi Sutrisno dan Taufik. Selain hukuman penjara, mereka juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/4). Mereka menyatakan keempat terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa .. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Ahmad Shalihin.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti meminta agar keempatnya dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Randi Tambunan menyatakan masih pikir-pikir. Seusai sidang, kuasa hukum keempat terdakwa menyatakan kliennya akan menempuh upaya banding.

Perkara ini berawal saat petugas Dipolair Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya penyelundupan trenggiling dari Belawan ke Malaysia. Mereka menyelidik dan menggeledah KM Rezeki Abadi di Pelabuhan Belawan pada Rabu 11 November 2015.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sebanyak 103 ekor trenggiling disimpan dalam karung, 94 ekor di antaranya masih hidup, sisanya sudah dikuliti. Empat ABK pun ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan, trenggiling itu akan dibawa ke perbatasan Indonesia-Malaysia. Rencananya semua trenggiling akan dibongkar ke kapal lain yang telah menunggu di laut perbatasan. 

Para ABK itu diperintah seorang bos yang bernama Athiam. Mereka diupah masing-masing Rp 1,2 juta.

Sumber: www.merdeka.com

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.