- English
- Bahasa Indonesia
Catat, Pulau Sempu Bukanlah Tempat Tujuan Wisata
Status Pulau Sempu yang berada di Kabupaten Malang, Jawa timur adalah cagar alam yang menurut UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam adalah kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Dengan demikian kegiatan wisata di Pulau Sempu itu tidak diperbolehkan.
"Malang selatan memiliki banyak pantai indah yang bisa dikembangkan lebih jauh sebagai tempat tujuan wisata, janganlah pulau Sempu yang berukuran kecil itu yang statusnya berupa cagar alam juga ingin dikembangkan sebagai tempat wisata. Kabupaten Malang tetap butuh kawasan suaka alam seperti cagar alam Pulau Sempu," tegas pendiri PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.
Kenapa Wisata Tidak Bisa Dilakukan di Pulau Sempu?
- Statusnya Cagar alam
Menurut UU No 5 tahun 1990, kegiatan wisata tidak diizinkan di kawasan cagar alam Jika memaksakan kegiatan wisata di Pulau Sempu itu sama saja artinya dengan melanggar hukum. Dalam pasal 40, UU no 5/1990 disebutkan barang siapa yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan suaka alam bisa diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
- Mengancam Kelestarian Ekosistem
Wisata massa akan berdampak dengan banyaknya sampah plastik dan non organik lainnya yang bisa mengancam kelestarian ekosistem Pulau Sempu. Sampah plastik itu bukan hanya akan membuat pulau tampak kotor, tetapi juga mengganggu kehidupan alami satwa liar yang ada di Pulau Sempu.
- Mengganggu Satwa Liar
Ada ratusan jenis satwa liar yang menjadikan Pulau Sempu sebagai habitat alaminya, mereka akan terganggu dengan kehadiran wisatawan. Cagar alam memang diperuntukan sebagai habitat alami satwa liar, sehingga campur tangan manusia sangat dibatasi.
Link terkait: