BKSDA Pertegas Larangan Wisata di Cagar Alam Pulau Sempu

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menegaskan tentang pelarangan wisata alam di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Penegasan itu tertuang dalam surat edaran BBKSDA Jawa Timur yang diterima oleh PROFAUNA Indonesia pada tanggal 7 Oktober 2017.

Dalam surat edaran nomor SE 02/K.2/B/DTEK.2/KSA/9/2017 yang ditandatangani Kepala BBKDA Jawa Timur Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, MSI itu ditegaskan bahwa Cagar alam Pulau Sempu tidak boleh untuk kegiatan wisata. Kegiatan yang diperbolehkan hanya terbatas untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Pemanfaatan lainnya yang diperbolehkan adalah untuk kepentingan konservasi seperti penyimpanan atau penyerapan karbon.

Keluarnya surat edaran tertanggal 25 September 2017 itu diharapkan akan mengakhiri polemik di dunia maya soal pemanfaatan Cagar Alam Pulau Sempu untuk kepentingan wisata. Apalagi pemanfaatan kawasan konservasi alam itu sudah tegas diatur dalam PP nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pelarangan kegiatan wisata alam dalam cagar alam itu juga sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumer Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 17.

"PROFAUNA Indonesia menyambut baik keluarnya surat edaran dari BBKSDA Jatim itu, dan kami berharap operator wisata juga menghentikan penjualan paket wisata ke Cagar Alam Sempu," kata Rosek Nursahid, Ketua PROFAUNA Indonesia.

Penerapan aturan pelarangan wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu itu membutuhkan dukungan semua pihak. Selain operator wisata atau travel, pihak pemerintah daerah kabupaten Malang juga harus mendukungnya.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Malang juga harus turut mendukung peraturan soal Cagar Alam Pulau Sempu itu dengan tidak memperomosikan Cagar Alam Pulau Sempu sebagai destinasi wisata. Untuk wisata silahkan dikembangkan di pantai-pantai lain yang ada banyak di Malang Selatan," tegas Rosek.

Cagar Alam Pulau Sempu meskipun luasnya kecil, hanya 877 ha, namun menyimpan kekayan hayati yang tinggi. Berdasarkan pengamatan PROFAUNA Indonesia, di Pulau Sempu terdapat lebih dari 90 spesies burung. Diantaranya adalah jenis-jenis langka dan dilindungi seperti elang Jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayanesis), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).

Selain burung, Cagar Alam Pulau Sempu juga menjadi habitat bagi berbagai jenis mamalia yang dilindungi seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus), jelarang (Ratufa Bicolor), kukang (Nyticebus sp) dan binturong (Arctictis binturong). Bahkan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang keberadaannya semakin langka itu juga ada di Pulau Sempu.

Link terkait: Tolak Wacana Penurunan Status Cagar Alam Sempu

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.