Aktivis Lingkungan Demo di Padang, Tuntut Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Berat

Aktivis Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) bersama aktivis lingkungan melakukan demo di depan Gedung DPRD Sumatera Barat untuk menuntut agar pelaku pembakaran hutan dihukum berat pada hari Senin(19/10/2015). Aktivis lingkungan tergabung dengan PROFAUNA itu ntara lain Forkompa Unand, KCA-LH Raflesia FMIPA Unand dan Komma FP Unand.

Tuntutan aktivis lingkungan Sumatera Barat itu disampaiikan dalam bentuk teaterikal dan demo damai. Pulhan aktivis membentangkan spanduk bertuliskan'Hukum Berat Pelaku Pembakaran hutan" dan sejumlah poster tentang konservasi hutan.

"Kebakaran hutan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Sumatera, telah menjadi gangguan serius. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa luas lahan yang terbakar tahun ini di pulau Sumatera dan Kalimantan mencapai 1,7 juta hektar", kata Yonis Afandi, Koordinator Suporter PROFAUNA Chapter Bukittinggi yang memimpin aksi. Studi menyebutkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai 200 trilyun rupiah. Ini tentunya belum termasuk gangguan ekonomi, kesehatan, dan sosial yang diderita masyarakat.

Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera bukanlah fenomena baru. Sejak tahun 1960an, di pulau Sumatera dan Kalimantan sudah terjadi kebakaran hutan. Setengah abad berlalu, seolah pemerintah tidak pernah belajar dari kejadian ini. Pemerintah cenderung abai dan terus memberikan izin konsesi kepada perusahaan sawit yang sebagian besar akan melakukan pembakaran lahan dengan berbagai alasan. Bahkan ketika tutupan hutan alami semakin tergerus oleh ekspansi perkebunan sawit, pemerintah terkesan acuh. Ironisnya, di sisi lain pemerintah terus menggaungkan komitmen Indonesia untuk melestarikan hutan.

Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 13 tahun, dan denda minimal 3 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah. Jika semua korporasi yang terlibat dijatuhi hukuman maksimal pun, sebetulnya masih tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh negara dan masyarakat.

Terhitung tanggal 12 Oktober 2015, POLRI telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Kemudian, POLRI telah menetapkan 12 korporasi dan 209 oknum individu yang bertanggung jawab atas bencana kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Tetapi, hingga saat belum ada kepastian apakah sanksi hukum maksimal akan benar-benar diberlakukan.

PROFAUNA Indonesia mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang telah terjadi dengan sebaik-baiknya. Penanggulangan ini wajib disertai upaya penegakan hukum, yaitu pemberian sanksi maksimal bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus pembakaran hutan, tidak peduli itu perusahaan dalam negeri maupun asing. Selain itu, pemerintah harus segera menyusun kerangka kerja untuk mencegah bencana ini kembali berulang di tahun-tahun mendatang.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.