ProFauna Mengkritisi Program TV ‘Berburu’ dan Iklan yang Mengeksploitasi Satwa
ProFauna Indonesia kembali membuat laporan pengaduan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait sejumlah tayangan dan iklan di TV yang dianggap mengeksploitasi satwa. Dalam suratnya ke KPI tertanggal 20 Maret 2013 yang ditandatangani Radius Nursidi, ProFauna Jawa Barat Representative itu ProFauna memandang sejumlah program TV telah melakukan tayangan yang mengeksploitasi satwa, tayangan itu antara lain Jejak Petualangan Survival (Trans7), Berburu (Trans7) dan Explorer Indonesia episode Ambon (Kompas TV).
Acara Jejak Petualangan Survival dianggap melanggar kaidah-kaidah animal welfare dan ada dugaan melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Salah satu episode yang dianggap mengganggu kehidupan satwa tanpa penjelasan yang memadai secara ilmiah adalah tayangan tanggal 7 Maret 2013 pukul 16.00 yang menampilkan adegan menghancurkan sarang semut.
Acara Berburu yang ditayangkan Trans7 juga dipandang kontra produktif dengan upaya konservasi satwa liar. Dalam program "Berburu" tanggal 13 Maret 2013 dipertontonkan bagaimana melakukan perburuan pada satwa liar musang pandan dan juga biawak. Dari tayangan tersebut sangat terlihat kejamnya proses perburuan tersebut. Upaya perburuan ini juga akan mendorong meningkatnya perburuan dan perdagangan satwa liar yang akan berdampak bagi terganggunya keseimbangan ekosistem.
Sementara itu program Explorer Indonesia yang ditayangkan Kompas TV epsiode Ambon yang ditayangkan tanggal 12 Maret 2013 juga dinilai ProFauna tidak mendidik. Pada program ini ada bagian yang menunjukan presenter melakukan kontak dengan satwa liar atau melakukan perburuan pada satwa liar. Dalam episode Ambon tersebut menampilkan perburuan satwa liar Kuskus (Phalanger spp) yang merupakan satwa dilindungi. Dalam tayangan tersebut juga mempertontonkan kekejaman cara berburu satwa liar tersebut yang dilakukan oleh masyarakat. Kuskus (Phalanger spp) merupakan satwa yang telah dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990. Dan menurut UU tersebut, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi.
ProFauna juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia untuk menegur stasiun televisi yang menayangkan iklan sebagai berikut:
- Rokok Gudang Garam International yang menggunakan burung elang yang dalam iklan tersebut dipelihara oleh seorang pria. Hal ini adalah pelanggaran yang menurut UU Nomor 5 tahun 1990, setiap orang dilarang untuk mengangkut, menangkap, membeli, menjual atau memelihara satwa dilindungi termasuk elang.
- Iklan Kopi Good Day yang menggunakan burung hantu (Otus hempiji).
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Radius Nursidi
(ProFauna Representative Jawa Barat)
Email: jabar@profauna.net