Kemenangan untuk Penyu di Indonesia: Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Menginstruksikan pada Gubernur di Seluruh Indonesia untuk Melindungi Penyu
ProFauna Indonesia telah aktif bekerja untuk melakukan upaya perlindungan terhadap penyu di negara ini melalui kegiatan kampanye, edukasi, penyelamatan, dan penegakan hukum. Dalam upaya membantu penegakkan hukum, ProFauna mengadakan rangkaian pertemuan dengan badan pemerintah terkait. Dalam pertemuannya, ProFauna mendapatkan dukungan dari para Supporter ProFauna yang tersebar di seluruh Indonesia, para mitra organisasi, dan masyarakat secara umum baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Sebuah kabar menggembirakan untuk upaya perlindungan terhadap spesies langka ini adalah dikeluarkannya sebuah surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk melindungi penyu.
Surat edaran tersebut merupakan suatu bentuk respon positif dari Kementrian Dalam Negeri dalam menanggapi laporan hasil investigasi ProFauna tentang perdagangan ilegal telur penyu di Kalimantan pada 15 Desember 2010 dan menindaklanjuti pertemuan ProFauna dengan Kementrian tersebut. Laporan hasil investigasi tersebut mengungkapkan bahwa sekitar 100.000 butir telur penyu diperdagangkan secara ilegal di sepanjang pesisir Pulau Kalimantan. Laporan itu juga menyebutkan bahwa sebagian telur penyu juga diselundupkan ke negara tetangga yakni Malaysia.
Setelah hasil investigasi tersebut diluncurkan, ProFauna secara aktif menggalang dukungan dari para Supporter ProFauna, organisasi mitra, dan masyarakat umum baik yang ada di dalam dan luar negeri untuk mengirimkan surat kepada pemerintah untuk melakukan penegakkan hukum terhadap perdagangan ilegal telur penyu tersebut. Hasilnya, pada 1 Februari 2011, ProFauna diundang dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Kehutanan, dan Kementrian Dalam Negeri, untuk membahas upaya perlindungan penyu dan pencegahan terhadap perdagangan ilegal penyu dan produk derivatnya (cangkang, daging, dan telur).
Pada pertemuan itu, ProFauna menerima tanggapan yang positif dari perwakilan Kementrian yang hadir: Kementrian Kelautan dan Perikanan akan melaporkan perkembangan tentang perdagangan ilegal tersebut kepada Presiden dan menyatakan bahwa pemerintah akan menanggapi masalah perdagangan ini secara serius, Kementrian Kehutanan akan mengkoordinasikan jajaran di bawahnya untuk mengontrol permasalahan perdaganan ini, dan Kementrian Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Kalimantan untuk mengatasi perdagangan penyu ini.
Sesuai janji pada pertemuan tersebut, pada tanggal 29 Desember 2011, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 523.3/5228/SJ tentang pengelolaan penyu dan habitatnya yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada para Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya untuk melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu. ProFauna sangat menghargai sebuah dukungan nasional terhadap upaya konservasi penyu dan akan terus mendorong pemerintah untuk melindungi satwa langka yang hidup di laut ini.
Sementara itu di Bali, dimana ProFauna telah bekerja lebih dari 10 tahun untuk melindungi penyu di Pulau tersebut, juga akan tetap melanjutkan upaya perlindungan penyu dan satwa liar lainnya. Setelah lebih dari satu dekade ProFauna bekerja sama dengan masyarakat adat Pantai Kuta; dalam hal ini Satuan Petugas atau Satgas Pantai Kuta; untuk melindungi penyu yang mendarat dan bertelur di pantai tersebut, merelokasi telur ke tempat yang lebih aman, dan melepaskan tukik atau bayi penyu ke laut; evaluasi ProFauna menunjukkan bahwa Satgas Pantai Kuta sudah mampu untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara mandiri. Hal ini merupakan sebuah bentuk keberhasilan di bidang pengembangan masyarakat dalam upaya konservasi karena sebuah proyek seperti ini dianggap berhasil jika masyarakat yang dibina pada akhirnya mampu melaksanakan upaya konservasi itu sendiri. Oleh karena itu, mulai tahun 2012, ProFauna tidak lagi mendampingi Satgas Pantai Kuta untuk melakukan upaya konservasi penyu di pantai tersebut.
Namun demikian, ProFauna akan tetap menlanjutkan upaya penegakan hukum satwa liar, edukasi ke sekolah dan universitas, kampanye publik, serta pengawasan terhadap perdagangan satwa liar ilegal di Pulau Dewata tersebut.