ProFauna Mendukung Penyitaan 17 Satwa Langka di Lumajang, Jawa Timur
Petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Polres Lumajang berhasil menyita 17 ekor satwa langka dari tersangka bernama Arif Nirmawan pada tanggal 5 Oktober 2011 di Jalan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Satwa yang disita tersebut adalah 3 ekor ekor lutung jawa (Trachipytechus auratus(), 1 ekor kijang (Muntiacus muntjak), 2 ekor kukang (Nycticebus coucang), 10 ekor julang (Buceros undulates) dan 1 ekor burung hantu (Ketupa ketupu). Satwa dilindungi tersebut rencananya hendak dikirim tersangka ke Malang untuk diperdagangkan secara illegal.
ProFauna Indonesia menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Polres Lumajang yang telah menangkap tersangka, karena perdagangan satwa dilindungi ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di alam. Fakta menunjukan bahwa salah satu pemicu menurunnya populasi satwa liar di alam, termasuk yang terjadi di beberapa kawasan konservasi alam, adalah diakibatkan perburuan satwa liar untuk diperdagangkan.
ProFauna Indonesia mendukung agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena sangat jelas bahwa perdagangan satwa dilindungi itu adalah perbuatan kriminal yang dapat mengancam kelestarian keanekargaman hayati Indonesia. Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, perdagangan satwa dilindungi dinyatakan dilarang dan pelakunya diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Rosek Nursahid, Ketua ProFauna Indonesia mengatakan, "perlu ada sanksi yang maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar agar memberikan efek jera bagi pelaku dan juga bagi pedagang satwa liar lainnya". ProFauna Indonesia mendorong agar setiap proses hukum kasus perdagangan sdatwa liar dilakukan secara tranparasn dan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara itu pemantauan ProFauna tentang perdagangan satwa liar di Jawa Timur menunjukan bahwa kini perdagangan satwa dilindungi tidak lagi terjadi secara terbuka di pasar-pasar burung. Kebanyakan pedagang menyimpan satwa dilindungi tersebut di rumah mereka, Baru jika ada pembeli yang serius maka satwa tersebut akan dikeluarkan. Modus perdagangan ini untuk menghindari pantauan dari aparat penegak hukum.