Hari Lingkungan Hidup Desa Kucur Keluarkan Perdes Perlindungan Satwa Liar

Pemasangan papan peringatan dilarang berburuPeringatan hari lingkungan hidup 5 Juni 2009 diperingati oleh Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) nomor 3 tahun 2009 tentang Perlindungan Satwa Liar. Dalam Perdes tersebut tercantum aturan-aturan yang peduli akan pelestarian lingkungan hidup, antara lain pelarangan perburuan semua jenis satwa liar dan pelarangan menangkap ikan dengan racun atau listrik. Dalam Perdes yang dalam penyusunannya didampingi oleh Petungsewu Wildlife Education Center (P-WEC), sebuah program di bawah ProFauna yang mempromosikan pendidikan lingkungan hidup tersebut juga terdapat aturan yang melarang warga desa menebang pohon yang berada di dekat sumber air. Pohon yang menjadi sumber pakan satwa liar juga harus dilestarikan.

Desa Kucur yang berada di kaki Pegunungan Kawi sebelumnya banyak dijumpai perburuan satwa liar seperti burung, ayam hutan, kijang, kucing hutan dan trenggiling. Pemburu berasal dari warga desa sendiri dan juga masyarakat dari luar Desa Kucur. Perburuan satwa liar tersebut telah mengancam kelestarian satwa. Di beberapa hutan yang berbatasan dengan Desa Kucur sudah terjadi kepunahan lokal satwa liar seperti jenis trenggiling, babi hutan dan lutung.

Menurut catatan ProFauna, di Desa Kucur dan sekitarnya tercatat ada sekitar 80 spesies burung. Beberapa jenis burung adalah burung yang dilindungi seperti burung cekakak jawa (Halcyon cyanoventris), elang ular (Spilornis cheela), dan elang hitam (Ictinaetus malayensis).

Dengan telah keluarnya Perdes Perlindungan Satwa liar tersebut diharapkan satwa liar dan habitatnya di Desa kucur bisa lestari. Desa Kucur juga berharao bahwa Perdes tersebut bisa mendorong Desa Kucur menjadi sebuah desa yang berwawasan lingkungan. Sebelumnya Desa Kucur juga aktif melakukan penghijauan sebagai langkah kecil untuk mengurangi efek pemanasan global.

P-WEC yang mendampingi Desa Kucur dalam mengeluarkan Perdes tersebut menyambut baik adanya komitmen dari masyarakat Desa Kucur untuk melindungi kekayaan alam mereka. Rosek Nursahid, chairman ProFauna Indonesia, mengatakan, "keluarnya Perdes Perlindungan Satwa Liar di Desa Kucur tersebut adalah sebuah langkah maju karena hal ini didorong atas kesadaran dari masyarakat. Diharapkan Perdes serupa juga bisa muncul di desa-desa lain yang ada di Indonesia".

Silahkan unduh Peraturan Desa Kucur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Satwa.

© 2003 - 2024 ProFauna Indonesia

ProFauna Indonesia (Temukan kami di Google+) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional
yang bergerak dibidang perlindungan dan pelestarian satwa liar dan habitatnya.